Pemadaman Listrik 8 Jam, PLN UP3 Nias Dikecam Warga: Tak Punya Hati
- BENTENGTIMES.com - 9 jam lalu
- dibaca 5 kali

Sementara itu, Asisten Manajer PT PLN UP3 Nias, yang dikenal dengan nama Ridho, justru memberi respons yang terkesan tidak profesional. Alih-alih menjawab pertanyaan wartawan soal tanggung jawab atas pemadaman, Ridho mengalihkan pembicaraan dengan nada emosional.
“Jangan begitu pertanyaannya, kita ini kan berkawan. Saya juga kenal banyak wartawan senior, ketua organisasi wartawan. Saya ini orang lapangan juga,” ujarnya sebelum memutus sambungan telepon.
Sikap para pejabat PLN tersebut menambah kekecewaan masyarakat yang merasa tidak dihargai sebagai konsumen. Padahal, sesuai Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen berhak mendapatkan pasokan listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Hal ini berarti, PT PLN (Persero) sebagai penyedia tenaga listrik memiliki kewajiban menjamin pasokan listrik yang stabil. Jika hak konsumen tidak terpenuhi akibat pemadaman yang berlebihan dan tidak proporsional, konsumen berhak menuntut kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, struktur organisasi PLN di wilayah Kepulauan Nias berada di bawah UP3 Nias yang berkantor di Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli. UP3 Nias membawahi sejumlah Unit Layanan Pelanggan (ULP), termasuk ULP Gunungsitoli, Nias Barat, Nias Selatan, dan Nias Utara.
Baca: Permohonan Warga Dua Tahun Tak Digubris, Kinerja PLN UP3 Nias Dipertanyakan
Meningkatnya keluhan publik terhadap layanan PLN menjadi isyarat kuat bahwa perbaikan manajerial dan pelayanan pelanggan harus segera dilakukan. Bila tidak, kepercayaan masyarakat terhadap BUMN satu ini bisa terus tergerus. Masyarakat berharap, pemerintah dan pihak berwenang tidak tinggal diam atas kondisi ini dan segera mengambil langkah korektif demi terpenuhinya hak konsumen akan listrik yang andal dan berkualitas.