NIAS BARAT, BENTENGTIMES.com– Dugaan korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Lasarabagawu, Kecamatan Mandrehe Barat, Kabupaten Nias Barat, masih menjadi perhatian publik hingga saat ini. Inspektorat Nias Barat didesak segera melimpahkan kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp562 juta itu ke kejaksaan, agar para pihak yang terlibat segera mendapat ganjaran hukum.
Desakan ini muncul dari masyarakat setempat yang merasa hak mereka telah dirampas oleh oknum aparatur desa Lasarabagawu. Mereka pun mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Barat, pada Rabu (28/05/2025), untuk mendesak percepatan penanganan kasus tersebut.
“Kami sudah dua kali mendatangi Inspektorat sebelumnya, namun belum ada langkah konkret. Itulah mengapa hari ini kami kembali menyampaikan aspirasi secara tertulis,” ujar Afolo Gulo, tokoh pemuda Lasarabagawu.
Dalam surat tertanggal 28 Mei 2025 yang ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Nias Barat, warga meminta agar hasil pemeriksaan khusus Inspektorat atas pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019, 2020, dan 2022 segera ditindaklanjuti. Warga menuntut agar kasus ini dilimpahkan ke aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Kami berharap Bupati Nias Barat segera memberikan rekomendasi kepada Inspektorat untuk menyerahkan kasus ini kepada kejaksaan. Jika tidak, kami akan terus bersuara sampai para pelaku bertanggung jawab,” tegas Afolo.
Baca: Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Mantan Kades Loloana’a Idanoi Dilaporkan ke Polisi
Dia mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat yang dia peroleh, sejumlah pihak dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah Kepala Desa definitif periode 2018–2023 berinisial ABG, plt Bendahara periode Januari–Oktober 2022 berinisial SG, dan Bendahara definitif periode Oktober–Desember 2022 berinisial FSRG.
Kegiatan Tidak Ada tapi Anggaran Cair
Kegiatan Tidak Ada tapi Anggaran Cair
Dalam LHP Nomor: 356.043/042/LHP-RIKSUS/ITDA/2023 tertanggal 9 Agustus 2023 menyebutkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan desa. Total kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp562 juta lebih, bersumber dari kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggarannya telah dicairkan.
Rinciannya, pada tahun anggaran 2020, terdapat kegiatan senilai Rp248 juta lebih yang tidak terealisasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pada tahun 2022, ditemukan kegiatan senilai Rp233 juta lebih yang juga tidak terlaksana. Selain itu, terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2022 senilai Rp109 juta lebih yang belum disetorkan ke rekening desa.
“Masyarakat Lasarabagawu berharap aparat penegak hukum segera mengambil alih penanganan kasus ini demi menegakkan keadilan dan menyelamatkan keuangan negara dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat Desa,” pungkas Afolo.
Baca: Kejari Gunungsitoli Tahan Tiga Orang Tersangka Korupsi Dana Desa
Akan tetapi sayang, hingga berita ini diturunkan, Inspektur Kabupaten Nias Barat, Drs Yosafati Waruwu, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi media melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respon.