GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Grib Jaya Kota Gunungsitoli, Soniaman Mendrofa alias Ama Carlin dan empat orang anggotanya masing-masing Liberman Larosa, Zekieli Harefa, Safrijal Harahap dan Nofanolo Telaumbanua, secara resmi ditahan oleh penyidik Polres Nias, pada Jumat, 23 Mei 2025. Tindakan ini berawal dari aksi sweeping di Ruang Karaoke Hotel Binaka II Kota Gunungsitoli, di Jalan Pattimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, pada Selasa, 5 November 2024, yang lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.
Informasi diperoleh, proses hukum terhadap Ketua Grib Jaya Soniaman Mendrofa cs berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/513/XI/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, yang dilaporkan oleh korban berinisial (YL), tertanggal 6 November 2024. Atas laporan itu, penyidik Polres Nias melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara intensif.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti yang mendukung keterlibatan mereka, polisi menetapkan tujuh orang Anggota Ormas Grib Kota Gunungsitoli, sebagai tersangka, pada 16 Mei 2025.
“Dari tujuh orang anggota GRIB yang telah ditetapkan, pada hari ini, lima orang telah kita tahan. Mereka masing-masing berinisial SM (43), LL (52), ZH (44), SH (52) dan NT (30),” ungkap Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Adlersen Lambas Parto kepada sejumlah wartawan, pada Jumat (23/05/2025) siang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini lima orang anggota Grib tersebut telah dijebloskan ke bui dan menjalani penahanan di Rutan Mapolres Nias.
Sementara, dua anggota Grib lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial SH dan MYT, masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Baca: Lima Orang Meninggal Dunia, Operasional PLTP Sorik Marapi Dihentikan
Lambas Parto menjelaskan, tersangka, SM selaku ketua Grib Kota Gunungsitoli dijerat dengan Pasal 160 jo Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. Sementara, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, pada kasus yang sama, tiga orang anggota Grib, yakni AG (28), AH (32) dan TZ (35) telah lebih dahulu ditetapkan tersangka dan ditahan pada 12 November 2024. Ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 6 Januari 2025 dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Berdasarkan keterangan para tersangka yang telah divonis, lanjut Lambas Parto, insiden penganiayaan berawal dari aksi sweeping oleh kelompok ormas yang dipimpin oleh kelima tersangka yang kini ditahan. Kelompok tersebut masuk ke ruang karaoke tanpa izin, mematikan musik, serta menginterogasi pengunjung mengenai perizinan tempat.
Percekcokan kemudian terjadi dan berujung pada tindak kekerasan fisik, perusakan fasilitas, serta pemukulan terhadap korban dan beberapa pengunjung lain yang mencoba mendokumentasikan kejadian.
Kelompok tersebut juga diduga melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan karaoke tanpa dasar hukum dan melontarkan tuduhan terhadap pihak manajemen hotel serta aparat yang hadir di lokasi.
“Proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Lambas Parto.
Baca: Kawanan Perompak Bersenjata Api di Pantai Labu Diringkus
Oleh sebab itu, Lambas Parto mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.