Aksi Sweeping di Ruang Karaoke Hotel Binaka II Berujung Bui, Ketua GRIB dan 4 Anggotanya Ditahan
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 23 Mei 2025 - 21:03 WIB
- dibaca 31 kali

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Grib Jaya Kota Gunungsitoli, Soniaman Mendrofa alias Ama Carlin dan empat orang anggotanya masing-masing Liberman Larosa, Zekieli Harefa, Safrijal Harahap dan Nofanolo Telaumbanua, secara resmi ditahan oleh penyidik Polres Nias, pada Jumat, 23 Mei 2025. Tindakan ini berawal dari aksi sweeping di Ruang Karaoke Hotel Binaka II Kota Gunungsitoli, di Jalan Pattimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, pada Selasa, 5 November 2024, yang lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.
Informasi diperoleh, proses hukum terhadap Ketua Grib Jaya Soniaman Mendrofa cs berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/513/XI/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, yang dilaporkan oleh korban berinisial (YL), tertanggal 6 November 2024. Atas laporan itu, penyidik Polres Nias melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara intensif.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti yang mendukung keterlibatan mereka, polisi menetapkan tujuh orang Anggota Ormas Grib Kota Gunungsitoli, sebagai tersangka, pada 16 Mei 2025.
“Dari tujuh orang anggota GRIB yang telah ditetapkan, pada hari ini, lima orang telah kita tahan. Mereka masing-masing berinisial SM (43), LL (52), ZH (44), SH (52) dan NT (30),” ungkap Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Adlersen Lambas Parto kepada sejumlah wartawan, pada Jumat (23/05/2025) siang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini lima orang anggota Grib tersebut telah dijebloskan ke bui dan menjalani penahanan di Rutan Mapolres Nias.
Sementara, dua anggota Grib lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial SH dan MYT, masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Baca: Lima Orang Meninggal Dunia, Operasional PLTP Sorik Marapi Dihentikan
Lambas Parto menjelaskan, tersangka, SM selaku ketua Grib Kota Gunungsitoli dijerat dengan Pasal 160 jo Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. Sementara, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.