Polres Nias ‘Tangkap Lepas’ 4 Orang Pegawai RSU Bethesda Gunungsitoli, Perkara Limbah B3
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 22 Mei 2025 - 15:49 WIB
- dibaca 20 kali

Akan tetapi, lanjut Lambas, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan lanjutan secara intensif, termasuk melibatkan pemeriksaan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup serta klarifikasi dari pihak manajemen RSU Bethesda. Ia menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan berlaku, guna memastikan akuntabilitas atas dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 tersebut.
“Ini masih proses penanganan kasus masih berada pada tahap penyelidikan awal,” imbuhnya.
Dijelaskan, kasus ini merujuk pada ketentuan Pasal 116 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana lingkungan hidup, baik terhadap individu pelaku maupun korporasi.
Baca: Diduga Sarat Korupsi, Proyek Penataan Alun-Alun Kota Gunungsitoli Dilaporkan ke Polres Nias
Sementara, mengenai alasan penyidik Polres Nias memulangkan keempat karyawan Bethesda tersebut, Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengatakan, undang-undang yang diterapkan ancaman hukumannya tidak bisa dilakukan penahanan. Revi menambahkan, kasus tersebut masih berproses dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan terhadap management RSU Bethesda dan pihak terkait lainnya termasuk saksi ahli.
“Kami menerapkan UU masalah limbah yang ancaman hukumannya tidak bisa kami lakukan penahanan. Yang pasti hal tersebut masih berproses sambil kami melakukan pemeriksaan pemeriksaan orang yang terkait termasuk pemeriksaan ahli,” ujar Revi kepada BENTENG TIMES, melalui pesan singkat WhatsApp, pada Kamis (22/05/2025) siang.