Benteng Times

Polres Nias Amankan Truk Pengangkut Telur Diduga Ilegal, Balai Karantina Sibolga Bungkam

Satu unit Truk Fuso BK 8753 GP bermuatan telur konsumsi tidak lengkap dokumen saat berada di Gudang milik PT Deleda Cahaya Mas Agro, Jalan Diponegoro, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, diamankan polisi.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias mengamankan satu unit truk fuso bermuatan telur ayam konsumsi. Telur ayam konsumsi itu diduga tidak memiliki dokumen resmi karantina hewan.

Masuk ke kepulauan Nias tanpa melalui pengecekan Balai Karantina Hewan di Pelabuhan Sibolga dan pihak karantina Pelabuhan Angin Gunungsitoli.

Informasi diperoleh BENTENG TIMES, Truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BK 8753 GP diamankan polisi saat hendak melakukan bongkar barang di gudang milik PT Deleda Cahaya Mas Agro, Jalan Diponegoro, Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, pada Sabtu (3/5/2025) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, melalui Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto menuturkan, penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan telur dari Kota Medan menuju Kota Gunungsitoli, tanpa memiliki dokumen sah alias ilegal.

Dari pemeriksaan, kata Adlersen, truk tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan produk hewan, seperti Sertifikat Veteriner dan Surat Sanitasi Produk Hewan. Sehingga, petugas langsung memboyong truk beserta muatannya ke Mapolres Nias.

“Truk beserta muatannya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Adlersen, belum lama ini.

Adlersen membeberkan, adapun tindakan penyelidikan yang telah dilakukan polisi, yakni: melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP), interogasi terhadap pemilik PT Deleda Grup berinisial (EZ) seorang perempuan, mengambil keterangan dari saksi-saksi, pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli, serta Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara.

“Dari hasil pemeriksaan, pemilik perusahaan mengakui bahwa seluruh telur yang diangkut adalah miliknya,” ungkap Adlersen.

BacaPukat Tarik Dicegat di Perairan Tanjung Api, Polisi Temukan Narkotika Jenis Liquid Vape dan 30 Kg Sabu

Sedangkan, menurut polisi untuk penanganan kasus ini, selanjutnya Sat Reskrim Polres Nias akan berkoordinasi dengan pihak Karantina sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 4720/Kpts/PD.340/9/2012 tentang Petunjuk Teknis Karantina Hewan.

Truk Fuso BK 8753 GP bermuatan telur konsumsi diduga ilegal.

BacaJembatan Sungai Oyo di Nias Barat Hanyut Diterjang Banjir, Akses Transportasi Lumpuh

Sementara, terkait lolosnya telur konsumsi diduga ilegal itu dari pengawasan, pihak Karantina Sibolga bungkam. Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Sibolga, Balai Besar Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara, drh Adil Harahap, saat dihubungi wartawan media ini tidak ada jawaban.

Panggilan telepon maupun pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp ke nomor operator selular milik Adil Harahap, hingga saat ini tidak ada respon.

Exit mobile version