GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Penyidik Polres Nias melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait laporan perkara penganiayaan yang dilaporkan ke SPKT Polres Nias dengan Nomor: LP/B/210/IV/2025, pada Rabu (23/04/2025) sore. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Di lokasi, tepatnya di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Gunungsitoli, korban Hendrik Sawato Telaumbanua (34) alias Ama Geulis memeragakan sejumlah adegan saat kejadian yang terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut pengakuan korban, saat itu, ia bersama beberapa rekannya tengah berbincang santai di kantor. Tiba-tiba, oknum Satpol PP berinisial FFZ bersama dua rekannya datang dan langsung duduk di depannya.
Korban kemudian menyampaikan pendapat bahwa setiap persoalan internal di kantor sebaiknya diselesaikan secara tertutup, agar tidak diketahui orang luar.
Pernyataan itu diduga memicu emosi FFZ yang langsung berdiri dan meninju wajah korban.
“Saya tidak menyebut namanya, tapi dia langsung memukul saya,” sesal Hendrik.
Baca: Kapolres Nias Diminta Tegas, Segera Tangkap Roni Lahagu, Tersangka Kasus Demo Anarkis
Akibat pemukulan itu, korban mengalami lebam di pipi kiri dan telah menjalani visum serta melaporkan kejadian ke polisi.
Salah seorang penyidik menyatakan bahwa keterangan korban dan saksi telah diambil, dan pihaknya akan segera menyurati Kasat Pol PP Kota Gunungsitoli, guna meminta klarifikasi dari terduga pelaku.
Menanggapi kasus ini, pemerhati sosial Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli, menegaskan dukungannya terhadap proses hukum.
“Kami akan kawal kasus ini agar pelaku dihukum setimpal. Tidak bisa dibiarkan perilaku premanisme apalagi dari aparat penegak perda,” tegasnya.
Dia juga berharap pihak kepolisian bergerak cepat dan transparan dalam penanganan perkara ini.