Benteng Times

Terduga Pelaku Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Dilaporkan ke Polres Nias

Kuasa Hukum pelapor, Yulius Laoli SH MH dan rekan bersama IZ alias Ama Koko.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Korban pengancaman Immanuel Zebua alias Ama Koko secara resmi melaporkan terduga pelaku inisial (DZ) ke Polres Nias pada Rabu (08/01/2025), lalu. Selain melaporkan tindak pidana pengancaman, korban juga membuat pengaduan terkait pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) facebook dan group WhatsApp, yang diduga dilakukan oleh DZ.

Kuasa Hukum pelapor, Yulius Laoli SH MH mengatakan, akibat tuduhan terlapor melalui media sosial facebook nama akun Danyl Trys Zhee dan melalui Group WhatsApp ZEBUA GROUP FOR INDONESIA, yang diduga disampaikan oleh inisial DZ alias Danil/Niel, telah menimbulkan stigma buruk bagi masyarakat luas terhadap kliennya.

“Tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada klien kami adalah tidak benar, tidak berdasar dan tendensius. Sehingga, klien kami melakukan upaya hukum karena telah diancam dan dicemarkan nama baiknya oleh saudara DZ alias Danil/Niel Zebua,” kata Yulius Laoli, kepada BENTENG TIMES, Kamis (23/01/2025), sore.

Kuasa hukum pelapor menjelaskan, kronologi kejadian tindak pidana pengancaman yang dialami oleh kliennya, yakni pada Jumat, 03 Januari 2025, sekira pukul 09.00. WIB, pelapor (Ama Koko) melakukan pengukuran ulang atas tanahnya yang telah dikuasai sejak tahun 1988.

“Pada saat kejadian, klien kami sedang melakukan pengukuran ulang tanahnya, untuk meneguhkan kembali dan memasang ulang titik patok tanah yang telah dipasang waktu pengukuran tahun 1988. Klien kami berencana akan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke kantor Pertanahan Kabupaten Nias atas tanahnya tersebut, bersama dengan Alias Ama Febri Zebua dan alias M Zebua,” jelas Yulius.

Menurut kuasa hukum pelapor, saat itu, terlapor DZ alias Danil/Niel Zebua emosi dan sempat terlibat adu mulut serta berkali-kali mendorong dengan keras kliennya. Akibatnya, pelapor mengalami cidera dan merasa kesakitan.

BacaMerasa Terancam, Kepala SMAN 1 Gido Nias Polisikan Tiga Oknum Guru, Motifnya Ini..

BacaAda Apa di KPU Kota Gunungsitoli? Komisioner Sampai Tidak Berani Masuk Kantor

Tidak puas sampai disitu, terlapor juga melontarkan kata-kata bernada ancaman dengan mengatakan; “Ku Kubur Kau di sini, Ku Makamkan Kau di sini, main kita serta memaki-maki”.

“Pada saat itu juga saudara DZ melakukan siaran langsung dalam akun facebooknya Danyl Trys Zhee, sehingga klien kami merasa keberatan dan tidak terima tindakan dari saudara DZ tersebut,” kata Yulius.

Halaman Selanjutnya >>>

Atas kejadian tersebut kliennya menempuh upaya hukum, sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: STPLP/17/I/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, mengenai dugaan tindak pidana pengancaman.

“Klien kami juga telah mengajukan surat pengaduan kepada Bapak Kapolres Nias pada tanggal 08 Januari 2025, mengenai pengaduan atas tindakan terlapor inisial DZ selaku pemilik akun facebook Danyl Trys Zhee yang memfitnah, menghina dan mencemarkan nama baik dan menyerang nama baik pribadi klien kami melalui akun facebook dan whatsapp yang telah disebarkan oleh terlapor melalui aplikasi facebook dan whatsapp,” terang Yulius.

Lebih lanjut diterangkan kuasa hukum pelapor, setelah kejadian itu, Ama Koko menelusuri serta mencari informasi mengenai objek tanahnya dimaksud yang sudah dibeli pada tahun 1988. Dari hasil penelusuran pelapor ternyata tanah miliknya tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 1143 tahun 2022.

Padahal menurut kuasa hukum terlapor, pada tanggal 04 April 2022, kliennya telah mengajukan pengaduan/sanggahan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias.

“Oleh karena itu, klien kami melakukan upaya antara lain, pada tanggal 13 Januari 2025, klien kami telah mengajukan permohonan pembatalan Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 1143 tahun 2022 kepada Bapak Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Nias. Kemudian, pada tanggal 15 Januari 2025, klien kami telah mengajukan permohonan pemblokiran Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 1143 tahun 2022 kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Nias,” ungkap Yulius.

Menurut Yulius, tanaman milik kliennya yang telah diolah/ditanam sejak tahun 1988 di atas tanah dimaksud, telah ditebang dan dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, hal ini diketahui oleh pelapor pada tanggal 04 Januari 2025 yang lalu.

“Sehingga hal ini sangat menimbulkan kerugian kepada klien kami. Hal ini juga kedepan akan kami lakukan upaya hukum, begitu juga karena diatas tanah milik klien kami telah terbit SHM, maka kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum perdata di Pengadilan Negeri Gunungsitoli maupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan,” ujarnya.

“Atas kejadian yang dialami oleh IZ selaku klien kami, kami berharap kepada pihak penyidik Polres Nias, agar dapat menjalankan proses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Yulius menambahkan.

BacaSekda Nias Selatan Janji Tindak Tegas Kepala Desa yang Berpoligami

BacaDituduh Mengancam Pakai Parang Hingga Jadi Tersangka di Polres Nias, Warga Tuhemberua: Itu Fitnah

Terpisah, ketika dikonfirmasi melalui via Whatsapp, Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motifasi Gea membenarkan bahwa laporan dari IZ alias Ama Koko terkait dugaan tindak pidana pengancam dan UU ITE, sedang dalam proses penyelidikan.

“Benar, kita sudah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang proses penyelidikan,” kata Aipda Motifasi Gea.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version