Benteng Times

Kasus Penipuan CPNS Mengendap 8 Tahun Lebih di Polres Nias, Total Kerugian Korban Miliaran Rupiah

Ilustrasi.

NIAS, BENTENGTIMES.com– Kasus dugaan penipuan CPNS yang dilaporkan ke Polres Nias pada Tahun 2015, hingga kini belum ada kejelasan hukumnya. Delapan tahun telah berlalu, tersangka berinisial FW, yang merupakan mantan Anggota DPRD Sumatera Utara, dan istrinya inisial MT, belum juga diadili. Padahal, total kerugian para korban miliaran rupiah.

Penasaran, kontributor Benteng Times, Odjak Laurentius Sihombing, melakukan penelusuran, mencari tahu apa kendala di balik mandeknya perkara dugaan penipuan CPNS tersebut. Apalagi, upaya pelaku FW mempraperadilankan penyidik kepolisian, atas kasus tersebut telah gagal.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Bowo’aro Gulo menjelaskan, jika berkas perkara dugaan penipuan CPNS tersebut masih berada di Polres Nias.

“Yang kami terima baru surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,” kata Bowo’aro, ketika ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (19/2/2024) lalu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, saat dikonfirmasi lewat ponsel, pada Rabu (21/2/2024), menyarankan agar menghubungi bagian Humas Polres Nias.

Terpisah, Kasi Humas Polres Nias, Iptu O Daeli mengungkapkan, kendala penanganan perkara dugaan penipuan CPNS itu adalah pihaknya tidak dapat menemukan oknum yang mengaku dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), untuk dimintai keterangan, sebagaimana petunjuk dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

BacaYasonna Ingatkan Kader PDIP Sumut: Ada yang Mau Curi Suara Agar Lolos ke Senayan

BacaMantan Bupati yang Juga Mantan Napi Itu Diteriaki Guru, Minta Uang Kembali

Ketika ditanya apakah tidak cukup kemenangan Polres Nias atas upaya praperadilan yang diajukan tersangka di pengadilan pada tempo hari? Iptu O Daeli bersikukuh mengatakan bahwa meminta keterangan oknum yang mengaku dari Kementerian PANRB tersebut adalah permintaan jaksa.

“Itu permintaan jaksa. Itu petunjuk dari jaksa,” ujar Iptu O Daeli, ketika ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (28/2/2024).

Halaman Selanjutnya >>>

Rp4,2 Miliar Pakai Tanda Terima

Rp4,2 Miliar Pakai Tanda Terima

Diketahui bahwa perkara dugaan penipuan CPNS tersebut berawal ketika tersangka FW yang merupakan mantan Anggota DPRD Sumatera Utara dan istrinya inisial MT mengatakan kepada para korban, akan ada tambahan kuota CPNS pada tahun 2014, dan berjanji bisa memasukkannya (meloloskan, red).

Mendengar informasi itu, para korban termasuk di antaranya Elikana Hia percaya, mengingat FW kala itu masih berstatus Anggota DPRD Sumatera Utara. Lalu, mereka menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka FW dan istrinya inisial MT.

Total uang yang diserahkan para korban kepada tersangka FW dan istrinya inisial MT berjumlah Rp4.827.000.000 (Empat Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah).

Namun, dari total itu hanya Rp4.267.000.000 (Empat Miliar Dua Ratus Juta Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah), yang pakai tanda terima.

BacaNemu Video Eksekusi Terpidana Kasus Calo CPNS di Karo, si ASN Menangis Minta Tolong

BacaBenarkah 2 Triliun Itu Ada? Berikut Kesaksian Si Cantik Teman Anak Akidi Tio

Tetapi, setelah menunggu beberapa lama, ternyata janji bisa memasukkan CPNS tersebut tidak pernah terwujud. Akhirnya, mereka para korban mengadukan FW yang merupakan mantan Anggota DPRD Sumut dan istrinya inisial MT itu ke Polres Nias, pada 26 Juni 2015, atas tuduhan penipuan dengan modus masuk CPNS.

Halaman Selanjutnya >>>

Misteri Penyebab Kebakaran Kantor Camat Gunungsitoli

Halaman Sebelumnya <<<

Misteri Penyebab Kebakaran Kantor Camat Gunungsitoli

Sebagaimana informasi tambahan bahwa penyebab terjadinya kebakaran yang menghanguskan Kantor Camat Gunungsitoli, yang pada saat itu dijadikan sebagai Kantor Panitia Pemilu, pada Sabtu (4/5/2019), dini hari lalu, juga hingga kini masih misteri. Publik belum mendapat informasi detail penyebab terjadinya kebakaran.

Sebagaimana diketahui, Kantor Camat Gunungsitoli terbakar seusai perhitungan suara. Padahal, saat kejadian, kantor camat mendapat penjagaan dari petugas kepolisian.

Demikian halnya kasus terbakarnya Kantor Bappeda Kabupaten Nias.

Sementara, Kasi Humas Polres Nias, Iptu O Daeli, ketika dikonfirmasi lewat chat WA, pada pada Jumat (1/3/2024), terkait dua peristiwa tersebut, hanya merespon perkara terbakarnya Kantor Camat Gunungsitoli.

Tetapi, jawaban Iptu O Daeli tetap saja tidak dapat memuaskan publik. Dia berdalih tidak ada saksi yang mengetahui yang membakar Kantor Camat Gunungsitoli.

Padahal, Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, saat kunjungan kerja ke Nias, pada Kamis (23/9/2021), dalam kapasitasnya sebagai Kapolda Sumatera Utara, telah memerintahkan Kapolres Nias segera menuntaskan kasus-kasus yang tertinggal, termasuk peristiwa terbakarnya Kantor Camat Gunungsitoli.

Sedangkan, Walikota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli belum merespon, meski beberapakali dihubungi untuk diminta pendapat perihal kantor camat  yang hingga kini belum diperbaiki.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version