Benteng Times

Kejari Gunungsitoli Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dishub Nias Barat

Tersangka korupsi proyek di Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat masing-masing berinisial OH dan MM tampak mengenakan rompi warna jingga dengan tangan diborgol keluar dari Kantor Kejari Gunungsitoli, Senin (11/12/2023) malam. 

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi proyek di Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat, masing-masing berinisial OH dan MM. Oleh penyidik, kedua tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli, Senin (11/12/2023).

Pantauan media di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, pada Senin malam sekira pukul 19.30 Wib, kedua tersangka OH dan MM keluar dari ruangan pemeriksaan pidana khusus menggunakan rompi warna jingga dengan tangan diborgol. Keduanya diboyong petugas menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di halaman Kantor Kejari Gunungsitoli menuju Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, Jalan Dolok Martimbang, Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Solidaritas Telaumbanua SH mengatakan, penahanan kedua tersangka terkait dugaan korupsi proyek Pembangunan Jalan Desa Strategis, dari Belakang Kantor Sahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju lokasi Surfing Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat, tahun anggaran 2020, dengan nilai kontrak Rp1.046.800.100, dikerjakan oleh CV ‘O’.

BacaKasus Korupsi Dana Desa TA 2017 dan 2018, Mantan Kades Dahadano Gawu-Gawu Gunungsitoli Ditahan

Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli Solidaritas Telaumbanua, didampingi Kasi Intel Sulaiman Harahap, dan Kasi BB pada konferensi pers terkait penetapan tersangka OH dan MM, dalam kasus korupsi pada Dinas Perhubungan Nias Barat, Senin (11/12/2023) malam.

Baca: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nias Barat Mandek, Kejari Digeruduk Massa

Dikatakan, tim penyidik telah merampungkan penyelidikan dugaan penyimpangan pada proyek tersebut dan menemukan peristiwa pidana, dengan bukti permulaan yang cukup, untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Sehingga, OH selaku PPK dan MM adalah penyedia jasa dari CV ‘O’, pada hari ini kita tetapkan tersangka,” kata Kasi Pidsus, didampingi Kasi Intel Sulaiman Harahap, dan Kasi BB kepada sejumlah wartawan pada konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Ngeri Gunungsitoli, Senin malam.

Halaman Selanjutnya >>>

Untuk kepentingan penyidikan, masih kata Solidaritas, maka keduanya ditahan di rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli selama 20 hari kedepan, sejak 11 hingga 30 Desember 2023.

Solidaritas menjelaskan, pada pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut penyidik menemukan fakta hukum, yakni kekurangan mutu pekerjaan dan manipulasi data. Sehingga, negara dirugikan dengan perhitungan sementara sebesar Rp303 juta.

Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu: Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi, dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.

Kepada tersangka OH dan MM, penyidik mempersangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

BacaKejari Gunungsitoli Sita Uang Rp 622 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Penguatan Tebing Sungai Idanogawo

Tampak tersangka kasus korupsi proyek di Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat keluar ruangan pemeriksaan pidana khusus menggunakan rompi warna jingga dengan tangan diborgol, Senin (11/12/2023) malam.

BacaKejari Gunungsitoli Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan SMP Negeri 5 Lahewa

Menurut Solidaritas, tersangka dalam kasus tersebut tidak tertutup kemungkinan akan bertambah. Penyidik masih terus melakukan pendalaman.

“Dan tidak tertutup kemungkinan masih ada pihak-pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” pungkasnya.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version