Benteng Times

Bupati Nias Utara Didesak Berhentikan PNS Rangkap Jabatan

Daris Lahagu, pemuda desa asal Nias Utara.

NIAS UTARA, BENTENGTIMES.com– Bupati Nias Utara diminta tegas, memberhentikan Cardan Syarif Nazara dari jabatan Kepala Bagian Tata Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara, yang juga merangkap jabatan sebagai koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Utara.

Desakan itu disampaikan Daris Lahagu, Pemuda Desa asal Nias Utara kepada Benteng Times, Senin (23/10/2023).

Menurut Daris, pengangkatan Cardan Syarif Nazara dalam jabatan Kepala Bagian Tata Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara pada 2 Desember 2021 lalu, melanggar ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Kepala BKN RI Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan BKN RI Nomor 1 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri PAN-RB RI Nomor 62 Tahun 2020 tentang Tata cara penetapan penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah.

“Sebagaimana kita ketahui, sejak 27 Februari 2017, Cardan Syarif Nazara ditugaskan sebagai Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Nias Utara hingga saat ini. Lalu, pada 2 Desember 2021, Cardan Syarif Nazara dilantik sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara,” sebut Daris.

Masih kata Daris, persoalan itu sudah disurati BKD Nias Utara dan BKN RI, terkait ketentuan yang mengatur tata cara penugasan PNS di instansi pemerintah dan diluar instansi pemerintah.

Daris Lahagu menegaskan, jika Cardan Syarif Nazara tetap menjalankan tugas sebagai koordinator Bawaslu Kabupaten Nias Utara, maka yang bersangkutan harus diberhentikan sebagai Kabag Tata Pemerintahan di Sekretarian Kabupaten Nias Utara.

BacaAkhir Pekan di Kota Medan, Sekda Nias Utara Terjaring Razia Lagi Dugem

BacaKKP Tindak Kasus Tumpahan Aspal Mentah yang Cemari Perairan Nias Utara

Menurutnya, rangkap jabatan yang diemban oleh Cardan Syarif Nazara tidak efektif bekerja di dua instansi berbeda, apalagi kesibukan di Sekretariat Bawaslu menjelang Pemilu 2024 mendatang cukup tinggi.

“Ya, kita mendesak dan berharap kepada bapak Bupati Nias Utara untuk segera memberhentikan Cardan Syarif Nazar dari jabatannya sebagai Kabag Tata Pemerintahan di Sekretariat Kabupaten Nias Utara,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Dia menyarankan agar jangan membiasakan melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan.

“Saya melihat masih banyak SDM yang mumpuni di Pemkab Nias Utara ini dan layak menduduki posisi tersebut,” sambungnya.

Terpisah, Kepala BKD Nias Utara, Toloni Waruwu mengatakan, persoalan rangkap jabatan Cardan Syarif Nazara sudah menyurati Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk klarifikasi. Dan, hal itu telah dia laporkan kepada Bupati Nias Utara.

“Surat kita ke Bawaslu Provinsi Sumut sudah dijawab, mereka mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2020 tidak lagi diatur mengenai mengenai rangkap jabatan sebagaimana diatur sebelumnya pada PP Nomor 11 Tahun 2017,” kata  Toloni Waruwu kepada Benteng Times, di ruang kerjanya, Senin (23/10/2023).

Menurut Toloni, pihak Bawaslu Provinsi Sumut berpendapat nomenklatur koordinator Bawaslu Kabupaten/Kota tidak tergolong dalam jabatan struktural, melainkan jabatan yang bersifat pendukung atau administratif.

“Sehingga, bentuk penghasilan yang diberikan kepada Koordinator Bawaslu Nias Utara adalah honorarium dan bukan dalam bentuk tunjangan jabatan,” katanya.

Kalau persoalan ketidakefektifan Cardan Syarif Nazara dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Toloni memersilahkan agar menanyakan ke atasan langsung dalam, yakni Sekda.

“Kami sudah melaporkan juga ke bapak Bupati, dan respon beliau bukan hanya terjadi di Nias Utara, tapi beberapa Kabupaten/kota di Sumut juga terjadi hal yang sama,” ujarnya.

BacaSekda Kena Razia Hiburan Malam di Medan, Wabup Nias Utara: Jadi Tersangka, Dipecat Sebagai ASN

BacaRespon Bupati Nias Utara Atas Tertangkapnya Sekda Yafeti Nazara di Tempat Dugem

Sementara, Sekda Nias Utara Bazatulo Zebua, saat dihubungi melalui telepon selulernya belum ada jawaban. Begitu juga pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version