Wahai Kejari Gunungsitoli, Ada Pesan Khusus dari LSM BAKKIN, Ini Serius!
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 6 Jun 2023 - 20:50 WIB
- dibaca 1.054 kali
GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Ketua LSM BAKKIN DPD Kepulauan Nias, Paskalis H Zebua SE kembali berkirim surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli. LSM BAKKIN dalam suratnya ingin mempertanyakan kejelasan tindak lanjut penanganan dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato Kabupaten Nias, Sumatera Utara, yang dilaporkan pada Agustus 2022 lalu.
Menurut catatan Paskalis, proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik di bagian intelejen Kejari Gunungsitoli sudah memakan waktu 9 bulan kalender, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
Dia pun berencana, dalam waktu dekat akan melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, jika surat yang ia serahkan pada Selasa (6/6/2023), tidak juga digubris.
“Laporannya sudah kita serahkan pada 9 Agustus 2023 lalu. Sudah sembilan bulan, tapi tidak ada kejelasan. Alasan yang kita terima alasan klasik, pulbaket lah pul data lah. Aneh saja sembilan bulan penyelidikan tidak juga rampung,” kritik Paskalis kepada BENTENG TIMES, di Kantor Kejari Gunungsitoli, Selasa (06/06/2023) dengan nada kecewa.
Dia akan memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja. Apa bila tidak ada kejelasan yang memuaskan, maka demi tegaknya supremasi hukum, mereka akan membawa massa untuk melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Baca: Kasus Korupsi Dana Desa TA 2017 dan 2018, Mantan Kades Dahadano Gawu-Gawu Gunungsitoli Ditahan
Baca: Kajari Gunungsitoli Enggan Ditemui, Pelapor Dugaan Korupsi SMAN 2 Bawolato Kecewa
Menurut Paskalis, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato Kabupaten Nias itu, sudah sangat layak dinaikkan ke tahap penyidikan. Alasannya, kasus yang ia laporkan itu disertai bukti-bukti otentik yang memudahkan penyidik dalam melakukan proses penyelidikan.
“Semua bukti sudah kita lampirkan dalam laporan, ada juga yang kita tambahkan alat bukti untuk memudahkan penyidik melakukan penyelidikan. Jadi, tidak ada alasan bagi penyidik laporan kita ini, untuk tidak dinaikan ke tahap penyidikan,” sambungnya.