Benteng Times

Sikat Gigi saat Berpuasa Ramadan, Batal atau Makruh? Simak Dua Pendapat Ulama

Ilustrasi.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Sikat gigi saat puasa menjadi tren penelusuran harian teratas di google trends dimulai pada Kamis (23/3/2023) sampai dengan Jumat (24/3/2023).

Lalu, apakah sikat gigi saat berpuasa bisa membatalkan puasa, seperti banyak pencarian warganet di laman pencarian google? Atau, apakah menyikat gigi saat menjalankan ibadah puasa Ramadan dapat mengurangi kualitas dan pahala puasanya (makruh)?

Mengenai pertanyan itu, ternyata ada dua pendapat.

Pendapat yang pertama, mengatakan sikat gigi hukumnya sunnah dalam kondisi apapun, termasuk saat berpuasa.

Dalilnya, Amir bin Rabi’ah pernah melihat Rasulullah gosok gigi atau bersiwak. Padahal, beliau dalam keadaan puasa (HR: Tirmidzi). Pendapat pertama ini, didukung banyak ulama.

Apalagi, sikat gigi sangat dianjurkan dalam Islam.

Rasulullah SAW mengatakan; “Andaikan tidak memberatkan, aku akan mewajibkan siwak kepada umatku.” (HR: Bukhari dan Muslim).

Selain membersihkan gigi dan mulut, sikat gigi dalam Islam bertujuan mendapatkan keridaan Tuhan.

BacaPortugal Tampil Gemilang, Liechtenstein Dibikin Tak Berdaya, Skor 4-0

BacaMomen Ramadan, Masyarakat Gelar Pasar Murah di Siantar

Rasulullah bersabda; “Sikat gigi (siwak) untuk membersihkan mulut, membuat Tuhan rida dan menguatkan pandangan.” (HR: Ahmad dan Nasa’i).

Halaman Selanjutnya >>>

Pendapat Kedua

Pendapat Kedua

Sementara, pendapat kedua mengatakan, siwak atau sikat gigi saat puasa hukumnya makruh.

Dasarnya, Rasulullah SAW bersabda; “Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi.” (HR: Bukhari dan Muslim).

Jadi, menurut pendapat kedua ini, meski orang puasa itu mulutnya bau, di hadapan Allah, bau mulutnya itu lebih baik dan harum dibanding minyak kasturi atau parfum lainnya.

Oleh sebab itu, mempertahankan bau mulut itu lebih baik daripada menghilangkannya dengan cara bersiwak ataupun sikat gigi.

BacaCium Tangan ‘Ibu Tua’ dan Pesan Pemilu Damai Kapolres Asahan

BacaMaklum! Hari Pertama Puasa, Banyak Ruangan Pemkab Asahan Kosong

Ini sama halnya dengan orang meninggal dalam kondisi syahid, jenazahnya tidak wajib dimandikan, karena darah yang mengalir di tubuh mereka sebagai saksi di hadapan Allah.

Halaman Selanjutnya >>>

Yang Perlu Diketahui dari Kedua Pendapat Itu, Ini..

Halaman Sebelumnya <<<

Yang Perlu Diketahui dari Kedua Pendapat Itu, Ini..

Ulama yang menghukumi siwak dan sikat gigi tetap dibolehkan pada saat puasa, memiliki pemahaman berbeda dengan pandangan kedua, terkait hadis yang diriwayatkan Bukhari-Muslim di atas.

Menurut Ulama yang mendukung pendapat pertama, bau mulut orang yang puasa itu harum ketika di akhirat kelak, bukan di dunia.

Oleh karenanya, kita tetap dibolehkan siwak dan sikat gigi pada siang hari bulan Ramadan.

Maka kesimpulannya, ulama beda pendapat terkait masalah ini.

Perbedaan itu karena beda dalam memahami hadis.

Tapi yang perlu diketahui dari kedua pendapat itu, tidak ada yang sampai mengharamkan, hanya memakruhkan.

BacaSambut Ramadan, PT Pelindo 1 Kuala Tanjung Bagikan Ratusan Paket Daging Lembu

BacaTali Asih dari PDI Perjuangan Sumut untuk Panti Asuhan se-Kepulauan Nias

Demikianlah penjelasan soal sikat gigi saat puasa dikutip bentengtimes.com, dari lama bali.kemenag.go.id melansir postingan akun instagram Bimas Islam Kemenang RI @bimaslslam.

Halaman Selanjutnya >>>

Keterangan MUI

Halaman Sebelumnya <<<

Keterangan MUI

Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, menerangkan, sikat gigi saat puasa ramadan tidak membatalkan puasa, terlebih kalau dilakukan pada pagi hari.

Oleh karenanya, meskipun menyikat gigi setelah azan subuh boleh dilakukan dan tidak memengaruhi jalannya berpuasa.

“Jika dilakukan sebelum zuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan untuk yang ingin membersihkan mulut,” terang Cholil.

Namun demikian, Cholil menerangkan bahwa kalau menyikat gigi dilakukan setelah zuhur, maka hukumnya makruh.

Makruh adalah perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, tapi kalau dilakukan tidak mendapat dosa.

Masih Cholil, lain lagi dengan hukum sikat gigi saat puasa, namun airnya tertelan, maka hukumnya adalah haram alias puasa batal.

“Maka dari itu, pada saat berpuasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam, supaya tidak menelan air,” imbuh Cholil.

Sementara itu, pendakwah Ustadz Adi Hidayat juga memberikan keterangan soal hukum sikat gigi saat puasa. Menurutnya, menyikat gigi atau bersiwak termasuk amalan mustahaf.

“Kata Nabi SAW; kalaulah tidak memberatkan kepada umatku, tentu aku akan perintahkan umatku untuk bersiwak setiap kali akan shalat,” kata Ustadz Adi, dilansir dari kanal Youtube AsWaJa YT.

“Kata para ulama pada siang ramadan justru dianjurkan amalan mustahab,” Ustadz Adi menambahkan.

Dengan kata lain, menggosok gigi saat puasa pada siang hari, hukumnya boleh, bahkan termasuk amalan mustahab atau yang sangat dianjurkan. Dikerjakan berpahala dan tidak mengandung dosa kalau ditinggalkan.

“Namun, yang dianjurkan jangan gunakan pasta gigi yang dapat sekiranya mengumpulkan ludah. Apabila sebagian terkumpul atau tertelan, maka makruh hukumnya,” sebut Ustadz Adi.

Ustadz Adi juga menerangkan sejumlah amalan-amalan saat puasa. Amalan tersebut, yakni amalan mujawwaz atau jaizatusshiyam atau amalan yang bisa dilakukan.

Selain itu, ada amalan makruhatusshiyam atau amalan yang makruh dilakukan.

“Kalau yang boleh dilakukan itu artinya tidak ada pahala dan tidak ada dosa bisa dilakukan saja,” ujarnya.

BacaBersamaan dengan Ramadan, PDI Perjuangan Minta Pertimbangkan Ulang Jadwal Pemilu

BacaAksi Sosial BMI Karo di Bulan Ramadan, Berbagi Takjil ke Pengguna Jalan

Dia mencontohkan, berkumur-kumur saat wudhu. Kemudian saat di luar wudhu, tapi saat situasi panas luar biasa ingin kumur-kumur hukumnya boleh.

“Tapi kalau sengaja kumur-kumur tidak ada alasan itu makruh hukumnya. Khawatir sebagian bisa tertelan,” pungkas Ustadz Adi.

Halaman Sebelunya <<<

Exit mobile version