Benteng Times

LSM BAKKIN Kepulauan Nias Desak Kajari Gunungsitoli Serius Tuntaskan Kasus Korupsi

Ketua LSM BAKKIN DPD Kepulauan Nias, Paskalis H Zebua, saat menyampaikan surat permintaan penjelasan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato, yang ia laporkan pada Agustus 2022 lalu, di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (27/2/2023).

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Lambannya penanganan laporan kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, membuat berbagai kalangan ragu terhadap keseriusan para penegak hukum di lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, terkhusus di bidang penuntutan.

Hal ini dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (LSM BAKKIN) DPD Kepulauan Nias, Paskalis H Zebua, saat menyampaikan surat permintaan penjelasan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato yang ia laporkan pada Agustus 2022 lalu.

“Tadi, kita sampaikan surat ke Kajari untuk meminta penjelasan secara tertulis terkait laporan kita pada bulan Agustus 2022 yang lalu. Sudah enam bulan lebih kita laporkan, namun sampai saat ini belum ada kejelasan,” kata Paskalis, kepada BENTENG TIMES, di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (27/2/2023).

Dia berharap dan mendesak Kajari Gunungsitoli serius menuntaskan kasus korupsi yang sudah dilaporkan. Desakan itu menyusul penuturan beberapa rekan-rekannya yang sudah menyampaikan laporan juga mengalami hal yang sama.

“Kita menduga, penyidik di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tidak serius dan atau sengaja mengulur waktu penyidikan, tujuan agar bisa berkolaborasi dengan terlapor,” kritik Paskalis.

Disebutkan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Di dalam Undang-Undang Kejaksaan dimaksud, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004),” sebutnya.

BacaDugaan Korupsi Rp430 Juta di SMAN 2 Bawolato, Berikut Ini 4 Item Indikasi Penyimpangan..

BacaPungli Berkedok Biaya Pentas Seni di SMPN 4 Gunungsitoli, Pelajar Dibebankan Rp125 Ribu per Orang

Namun dengan lambatnya penanganan laporan khususnya laporan dugaan korupsi, maka akan menjadi preseden buruk bagi lembaga kejaksaan negeri Gunungsitoli, khususnya dalam hubungan kemitraan dengan jajaran aktivis anti korupsi, sebagai aksi nyata peran aktif masyarakat dalam pencegahan, pengawasan serta pelaporan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Halaman Selanjutnya >>>

Kasi Intel Berdalih Belum Ada Surat Tugas

Kasi Intel Berdalih Belum Ada Surat Tugas

Terpisah, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sulaiman Arifin Harahap, mengatakan, terkait laporan dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato yang dilaporkan oleh LSM BAKKIN DPD Kepulauan Nias, masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara, Sulaiman Arifin Harahap yang baru dua bulan lalu menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengakui terkendala dikarenakan hingga saat ini belum mendapatkan surat perintah tugas dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

“Ini kan laporannya masuk pada masa Kasi Intel yang lama pak Berkat Manuel Harefa. Beliau sudah pindah tugas. Jadi, saya sebagai pejabat yang baru masih menunggu surat perintah tugas dari pak Kajari. Dan, beliau dalam beberapa waktu terakhir banyak tugas di luar daerah. Saya sudah cek laporannya, sedang dalam tahap penyelidikan,” kata Harahap kepada BENTENG TIMES, melalui telepon selularnya.

Diketahui, pada Agustus 2022 lalu, LSM BAKKIN DPD Kepulauan Nias melaporkan Kepala SMA Negeri 2 Bawolato atas nama Septerlin Zebua SPd di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, atas dugaan pemalsuan/manipulasi data titik koordinat SMA Negeri 2 Bawolato, dari Desa Siofabanua ke Desa Sohoya, Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara. Dia menduga dugaan pemalsuan/manipulasi data titik koordinat tersebut bertujuan untuk mendapatkan dana bantuan tunjangan daerah terpencil atau tunjangan khusus dari Kemendikbud RI tahun anggaran 2021.

BacaViral Bak Sampah Ditaruh di Bahu Jalan Kota Gunungsitoli, Waraskah?

BacaProtes Pungutan Berkedok Pentas Seni di SMPN 4 Gunungsitoli, Orangtua Murid: Itu Memberatkan

Selain itu, Kepala SMA Negeri 2 Bawolato atas nama Septerlin Zebua SPd juga diduga telah menggelembungkan jumlah les tatap muka para guru, penggelapan dana BOP dan dugaan penyelewengan dana BOS. Sehingga dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp450 juta.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version