Benteng Times

Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun Surati Presiden Jokowi, Tolak Klaim Lamtoras

Ketua Umum PPAB Simalungun, Jan Toguh Damanik, didampingi Ketua Departemen Hukum dan Ulayat, Hermanto Sipayung.

SIMALUNGUN, BENTENGTIMES.com– Dewan Pimpinan Pusat Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPAB-Simalungun) menyurati Presiden Joko Widodo, terkait penegasan Tanah Ulayat/Tanah Adat Simalungun.

Surat bermomor: 07/DPP-PPAB.Simalungun/ST/I/2023, tertanggal 24 Januari 2023 itu, menjadi warning bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, agar dalam menetapkan peraturan daerah tentang tanah adat di Kabupaten Simalungun, supaya mengacu pada silsilah adat dan garis keturunan kerajaan yang ada di wilayah Simalungun.

Demikian disampaikan Ketua Umum PPAB Simalungun, Jan Toguh Damanik SSos, didampingi Ketua Departemen Hukum dan Ulayat, Hermanto Sipayung SH, dalam relis yang diterima Redaksi BENTENG TIMES, Selasa (24/1/2023). Jan Toguh menuturkan, sikap mereka dipicu adanya keresahan dan rasa terganggu atas adanya pernyataan sekelompok masyarakat di Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang menyatakan adanya ‘Tanah Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras)’ di sana.

“Berdasarkan sejarah Simalungun, dengan tegas kami menyatakan tidak ada Tanah Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas di sana maupun wilayah mana pun di Kabupaten Simalungun. Karena Marga Ambarita bukanlah merupakan keturunan dari salah satu kerajaaan yang pernah memimpin di wilayah Simalungun,” tegas Jan Toguh.

Ditegaskan juga bahwa wilayah hukum adat dari masyarakat adat Simalungun tidak boleh diklaim masyarakat pendatang sebagai tanah adatnya. Mereka menilai hal itu merupakan pemalsuan hak atau indikasi klaim palsu yang tidak dibenarkan.

Dalam kesempatan itu pula Jan Toguh membantah adanya pernyataan kelompok masyarakat lain yang menyatakan bahwa di Simalungun tidak terdapat tanah adat maupun tanah ulayat.

“Satu lagi, jangan karena kebencian terhadap kelompok yang satu, jadi mereka hilangkan juga hak-hak dan keberadaan tanah adat dan tanah ulayat di Simalungun,” kata Jan Toguh kembali menegaskan.

BacaHimapsi: Sejak Kapan Ambarita Punya Tanah Adat di Simalungun, Ini Harus Diluruskan!

BacaMasyarakat Sihaporas Mohon Perlindungan ke Konferensi Waligereja Indonesia

PPAB Simalungun sendiri merupakan organisasi adat budaya Simalungun yang didirikan berdasarkan maklumat harajaon Simalungun pada 28 Mei 2022. Terdiri dari Kerajaan Siantar (Marga Damanik), Kerajaan Panei (Marga Purba Dasuha), Kerajaan Silau (Marga Purba Tambak), Kerajaan Tanoh Jawa (Marga Sinaga), Kerajaan Raya (Marga Saragih Garingging), Kerajaan Purba (Marga Purba Pakpak), dan Kerajaan Silimahuta (Marga Girsang).

Halaman Selanjutnya >>>

Saat Deputi II Staf Presiden Silaturahmi dengan Lamtoras, Ada Bupati Radiapoh di Sana..

Saat Deputi II Staf Presiden Silaturahmi dengan Lamtoras, Ada Bupati Radiapoh di Sana..

Beberapa waktu lalu, Jumat (2/9/2022), Deputi II Staf Presiden yang membidangi Pembangunan Manusia (KSP), Abetnego Panca Putra Tarigan, berkunjung ke Dusun Lumban Ambarita/Nagori Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Saat Abetnego datang, turut hadir Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung.

Kedatangan Deputi II Staf Presiden untuk silaturahmi, mempererat tali persaudaraan dengan Masyarakat Adat Ambarita Sihaporas (Lamtoras), sekaligus melihat langsung permasalahan lahan antara masyarakat Sihaporas dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Pertemuan Deputi II Staf Presiden bersama Forkopimda Kabupaten Simalungun dan masyarakat Sihaporas digelar di Bagas Godang Lembaga Adat Keturunan Ompung Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras).

Abetnego menyampaikan bahwa kehadirannya sebagai bukti pemerintah ada untuk rakyat.

“Apa yang menjadi permasalahan bapak/ibu sekalian akan kami dengar dan sampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia. Untuk itu mari bersama kita diskusikan guna mencari solusi,” ujar Abetnego.

Dia mengungkapkan bahwa sesuai laporan yang sudah disampaikan dan sudah diketahui Presiden Jokowi bahwa permasalahan TPL itu juga menyangkut soal lingkungan hidup, permasalahan air, umbul, dan yang lainnya.

Sementara, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menuturkan, sebagai kepala daerah turut merasakan apa yang dialami masyarakat Sihaporas adalah demi kelangsungan kehidupan. Namun di sisi lain, pemerintah juga membutuhkan investasi, yang mana dari hasil investasi tersebut dapat dipergunakan oleh halayak ramai, dapat dipergunakan untuk pendidikan, kesehatan serta pertahanan negara.

“Untuk itu, saya berharap kepada bapak/ibu untuk dapat mengerti hak dan tanggung jawab,” tutur Radiapoh.

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Deputi II Staf Presiden, Abetnego Tarigan, dan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung foto bersama dengan masyarakat Sihaporas di depan Bagas Godang Lembaga Adat Keturunan Ompung Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras).

BacaTanah Ulayat Simalungun Itu Ada, di Mana, Siapa Pemiliknya?

BacaKlaim Tanah Adat Bikin TPL Meradang, Pemerintah Harus Tegas, Dunia Usaha Butuh Kepastian Hukum

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung mengungkapkan, sudah lebih dari enam kali melakukan pertemuan dengan masyarakat Sihaphoras. Dari situ dia menyadari bahwa masyarakat Sihaporas dapat diajak berkoordinasi, terutama soal solusi mengenai keamanan dan ketertiban.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version