Benteng Times

Penjual Chip Higgs Domino di Siantar Ketar-Ketir, Sudah Dua Orang Ditangkap

M Pras Fadhilla Sitinjak dan Andrian Ramadani Siregar, dua orang penjual chip Higgs Domino yang ditangkap Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar meringkus dua orang penjual chip game online Higgs Domino, Kamis (15/12/2022) malam.

Dua penjual itu yakni Andrian Ramadani Siregar (32), warga Jalan Seram Atas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, dan Muhammad Pras Fadhilla Sitinjak (26), warga Jalan Purba Ujung, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Informasi diperoleh BENTENG TIMES, polisi meringkus Andrian dan Pras dari dua lokasi berbeda.

Andrian ditangkap dari salah satu warung di Jalan Kartini, tepatnya di depan Apotek Kimia Farma, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Sementara, Pras dari Warung SRC, Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi soal Andrian dan Pras yang menjual chip Higgs Domino di lokasi tersebut.

BacaHadeuh… Kena Bogem Karena Hutang Chip Higgs Domino

BacaTerindikasi Judi, 15 Game Online Diblokir, Ini Daftarnya..

Dari Andrian, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merj Oppo A35 yang dipakai untuk penjualan chips Higgs Domino, 1 unit handphone merk Oppo A16 sebagai penerima chips Higgs Domino, dan uang hasil penjualan chip sebesar Rp100 ribu.

Halaman Selanjutnya >>>

Polres Siantar: Dijerat Pasal 303 KUHPidana

Polres Siantar: Dijerat Pasal 303 KUHPidana

Kemudian, dari Pras, ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan chip sebesar Rp5.525.000 dan 2 unit handphone merk Redmi Note 9.

Kepada polisi, kedua pelaku mengakui jika mereka menjual chip Higgs Domino.

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

BacaKetika Virus Scatter Mewabah, Banyak Orang Sering Lupa Waktu

BacaDigebuk di depan Sang Pacar, Malam Mingguan Kemarin Benar-benar Berantakan

Rusdi menjelaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian.

“Kedua pelaku sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version