Penjual Chip Higgs Domino di Siantar Ketar-Ketir, Sudah Dua Orang Ditangkap

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
M Pras Fadhilla Sitinjak dan Andrian Ramadani Siregar, dua orang penjual chip Higgs Domino yang ditangkap Polres Siantar.

Polres Siantar: Dijerat Pasal 303 KUHPidana

Kemudian, dari Pras, ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan chip sebesar Rp5.525.000 dan 2 unit handphone merk Redmi Note 9.

Kepada polisi, kedua pelaku mengakui jika mereka menjual chip Higgs Domino.

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

BacaKetika Virus Scatter Mewabah, Banyak Orang Sering Lupa Waktu

BacaDigebuk di depan Sang Pacar, Malam Mingguan Kemarin Benar-benar Berantakan

Rusdi menjelaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian.

“Kedua pelaku sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: