Benteng Times

Kawanan Perompak Bersenjata Api di Pantai Labu Diringkus

Polisi menghadirkan tiga kawanan bajak laut yang beraksi di Perairan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

DELI SERDANG, BENTENGTIMES.com– Kawanan bajak laut bersenjeta api yang merampok nelayan di Perairan Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap. Mereka diamankan petugas Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut.

Menurut informasi dihimpun BENTENG TIMES, para perompak laut itu ditangkap setelah nelayan yang menjadi korban melapor ke Ditpolair. Tiga orang diamankan, semenara ada orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, identitas ketiga pelaku masing-masing berinisial SA, MWS, dan S. Seluruhnya warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti 100 liter solar, fiber peti es, empat jerigen plastik serta uang sebesar Rp300.000, hasil penjualan ikan basah yang dirampok dari nelayan.

BacaPerompak KM Maulana Diringkus di Belawan, Modus Pura-pura Minta Rokok

BacaDirampok Sampai Ditahan Polisi Malaysia, Enam Nelayan Batubara Akhirnya Bebas

Diterangkan, mereka merampok kapal nelayan dengan cara mendekatiya di lautan. Selanjutnya, para pelaku naik ke kapal nelayan dan menodongkan senjata jenis airsoftgun ke para nelayan supaya menyerahkan barang-barang berharga, termasuk ikan, GPS kapal, dan minyak solar.

Sementara, soal senjata masih didalami, mereka membelinya dari mana, dapat dari siapa.

Halaman Selanjutnya >>>

Pelaku Pencurian di PLTS Belawan Juga Diringkus

Pelaku Pencurian di PLTS Belawan Juga Diringkus

Selain permpak, petugas Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Sumut juga mengungkap kasus pencurian baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di wilayah Belawan. Pelakunya berinisial H alias B telah mencuri baterai pembangkit listrik yang biasa digunakan untuk menerangi jalur kapal di Pelabuhan Belawan.

Dalam aksinya, pelaku mencuri 11 unit baterai PLTS di mercusuar pada 2019, dan baru diamankan baru-baru ini.

Atas perbuatan itu, tiga orang pelaku perampokan terhadap nelayan diancam hukuman 9 tahun penjara. Kasus pertama dijerat Pasal 265 ayat 2 KUHP, maksimal 9 tahun. Kasus kedua dijerat pasal 363 jo Pasal 55 KUHP.

BacaPLTA Kayan Cascade, Proyek Raksasa di Kalimantan Utara, Nilai Investasi Fantastis

BacaAntisipasi Kelangkaan BBM, Sat Lantas ‘Sweeping’ SPBU di Tanjungbalai

Dalam kesempatan itu, Hadi menuturkan, penangkapan ini merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang berada di pesisir, pantai dan lainnya di wilayah hukum Polda Sumut.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version