Benteng Times

Kasek, Operator dan Tiga Orang Guru SMAN 2 Bawolato Diperiksa Jaksa Kejari Gunungsitoli

Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, di Jalan Soekarno, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Terkait laporan kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, mulai dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.

Informasi dihimpun, sebanyak dua orang guru, operator, wakil kepala sekolah dan Kepala SMA Negeri 2 Bawolato hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, pada Kamis (13/10/2022).

Pantauan media ini di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, hingga pukul 18.00 WIB, kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan operator SMA Negeri 2 Bawolato, masih menjalani pemeriksaan.

Salah seorang guru SMA Negeri 2 Bawolato yang turut memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengakui diperiksa selama hampir 5 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

“Kehadiran saya di sini untuk memberikan keterangan, berdasarkan surat penggilan yang saya terima beberapa hari lalu,” ungkap salah seorang guru SMA Negeri 2 Bawolato, yang namanya minta tidak ditulis.

Diungkapkan, ada sekitar 30 pertanyaan dari penyidik.

“Tadi saya ditanya seputar dana BOS, dana tunjangan khusus, dana bantuan operasional pendidikan, titik koordinat sekolah dan dana komite. Dan, semua sudah saya jelaskan, kepada penyidik” sambungnya.

BacaDugaan Korupsi Rp430 Juta di SMAN 2 Bawolato, Berikut Ini 4 Item Indikasi Penyimpangan..

BacaDugaan Korupsi Pengadaan Bibit Lele Desa Lasara Sowu, Camat Lapor ke Walikota Gunungsitoli

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Berkat Manuel Harefa membenarkan, pemanggilan kelima orang dimaksud untuk dimintai keterangan terkait laporan LSM BAKKIN DPD Kepulauan.

“Benar, mereka dipanggil pada hari ini, untuk memberikan keterangan kepada penyidik atas laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, pungutan liar, serta dugaan penyalahgunaan dana Bos dan BOP di SMA Negeri 2 Bawolato Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara, tahun anggaran 2020 dan 2021. Saat ini, laporan dimaksud masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.

Halaman Selanjutnya >>>

Terpisah, Ketua DPD LSM BAKKIN Kepulauan Nias Paskalis Hendrikus Zebua, selaku pihak pelapor pada kasus itu, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, serta mendorong penyidik lebih semangat menangani laporan itu dengan segera meningkatkan status laporan ke penyidikan.

“Tentu kita apresiasi pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah merespon laporan kita dari LSM BAKKIN. Namun kita berharap kepada pihak kejaksaan supaya segera meningkatkan status laporan ke penyidikan, karena semua bukti-bukti sudah kita serahkan,” sebutnya.

BacaKajari Gunungsitoli Enggan Ditemui, Pelapor Dugaan Korupsi SMAN 2 Bawolato Kecewa

BacaDijanjikan Jabatan, Diminta Uang Buat SK, Dikenalkan ke Warga, Eh.. Ternyata Bohong

Paskalis mengungkapkan dugaan korupsi di SMA Negeri 2 Bawolato mencapai Rp400 juta lebih. Indikasi itu meliputi manipulasi data titik koordinat sekolah dengan tujuan untuk memuluskan mendapatkan dana tunjangan daerah khusus (Dasus). Kemudian dugaan penyelewengan dana Bos, bantuan operasional pendidikan, serta dugaan penggelembungan jumlah les tatap muka para guru.

“Kita dari DPD LSM BAKKIN Kepulauan Nias komit dalam mengejar pelaku pencuri uang negara. Laporan kita ini demi menyelamatkan uang negara yang dicuri oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” sebutnya.

“Maka dari itu, kita berharap kepada penyidik di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk tidak bermain-main dalam mengusut laporan dugaan korupsi ini,” tegasnya.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version