Benteng Times

Tak Terima Diputusin, si Laki-laki Ancam Sebar Video Kekasih Tanpa Busana

Ilustrasi.

KARO, BENTENGTIMES.com– Teruntuk kalian para kawula muda, dalam menjalin hubungan asmara sebaiknya biasa-biasa saja. Terkhusus kaum perempuan, tetap jaga kehormatan sebagai wanita.

Sekalipun engkau sangat mencintainya, kalau masih hubungan pacaran, sebaiknya tetap berhati-hati. Jaga auratmu! Jangan sampai menyesal di kemudian hari.

Seperti halnya dialami seorang perempuan muda di Tanah Karo, Sumatera Utara. Saat ia ingin menyudahi hubungan, dia malah syok.

Di luar dugaan, sang pacar ternyata diam-diam selama ini merekam dia saat sedang tanpa busana.

Perempuan muda itu pun pusing tujuh keliling, karena si laki-laki mengancam akan menyebarkan video telanjang dirinya dan memviralkannya di media sosial (medsos).

Akibatnya, perempuan muda itu stres. Beruntung masih punya keluarga yang peduli.

BacaSkandal Cinta Terlarang Gisel, Nobu Tiba di Polda, Lihat Penampilannya!

BacaMinta Maaf ke Gempi dan Gading, Ini Ucapan Lengkap Gisel saat Konferensi Pers

Berkat dukungan keluarga, ia pun memberanikan diri untuk bangkit dan melawan. Sang kekasih bermental tempe itu ia laporkan ke pihak berwajib.

Halaman Selanjutnya >>>

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas laporan pengaduan korban, penyidik Polres Tanah Karo pun bergerak dan melakukan penyelidikan. Belakangan diketahui, pelaku telah diringkus dan mendekam di Ruang Tahanan Polres Tanah Karo. Inisial RMB.

Dilansir dari iNews.id, Kanit PPA Polres Tanah Karo Ipda Ahmad Junadi Tarigan membenarkan laporan korban dan mengatakan pelaku telah diamankan.

Dijelaskan bahwa pelaku inisial RMB merekam kekasihnya dalam kondisi tidak berbusana saat melakukan video call. Sementara, korban sama sekali tidak menyadari hal itu.

BacaViral! Dugaan Zina Oknum Anggota DPRD Karo dengan Istri Orang

BacaKekhawatiran Gisel saat Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Video Asusila

Akibat perbuatannya, pelaku RMB dipersangkakan dengan Undang Undang Pornografi Pasal 35 jo Pasal 9 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version