Benteng Times

Jaksa Tuntut Ringan Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur, dalam Sidang PN Gunungsitoli

Ilustrasi. Keluarga korban pencabulan anak dibawah umur protes terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuai protes keluarga korban pencabulan anak di bawah umur. Protes bermula ketika terdakwa cabul berinisial AZ dituntut ringan, hanya hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Kontan saja, tuntutan ringan itu membuat keluarga korban tidak terima.

“Tuntutan JPU terlalu ringan. Kami sangat dirugikan. Ini tidak mencerminkan rasa keadilan,” protes Sihaba Bate’e, orangtua korban kepada sejumlah wartawan, di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, usai menghadiri sidang ketiga, Kamis (25/8/2022).

Menurut Bate’e, pengadilan sebagai benteng terakhir bagi mereka pencari keadilan. Maka dari itu, dia bermohon kepada majelis hakim yang menangani perkara itu, dapat menghukum pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.

Salah satu poin yang disoroti keluarga korban adalah alasan JPU menuntut ringan pelaku karena antara kedua belah pihak telah melakukan perdamaian. Sementara, keluarga korban mengaku hingga saat ini belum ada kata kesepakatan damai, antara pelaku dan korban.

“Apa yang disampaikan JPU dalam persidangan tidak benar. Faktanya, sampai sekarang belum ada perdamaian,” ungkap Bate’e.

Bate’e berpendapat, pelaku cabul terhadap anaknya itu sangat pantas dihukum berat. Apalagi sebelumnya, ada upaya pihak keluarga pelaku melarikan terdakwa keluar daerah.

“Beberapa waktu lalu sempat ada upaya dari keluarga pelaku melarikan terdakwa ke luar daerah. Bahkan saat itu pelaku diamankan di atas kapal di pelabuhan Gunungsitoli, hendak melarikan diri ke seberang,” beber Bate’e.

BacaPencabulan Anak Tiri di Belawan, Terungkap Usai Tes Keperawanan Keperluan Daftar Sekolah

BacaNikmat Membawa Sengsara, Masuk Bui Gara-gara ‘Main Gelap-gelapan’ dengan Cewek di Bawah Umur

Untuk itu, dia berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli agar menghukum pelaku seberat-beratnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Penjelasan Jaksa..

Penjelasan Jaksa..

Terpisah, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli Berkat Manuel Harefa, kepada BENTENG TIMES mengungkapkan, pertimbangan JPU dalam menuntut pidana terhadap pelaku inisial AZ, antara lain: pelaku masih berstatus pelajar (juga anak di bawah umur).

Masih kata Berkat, pelaku mengakui perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. Lalu, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Kemudian, antara pelaku dengan anak korban telah melakukan perdamaian, serta berencana melangsungkan pernikahan, apabila umur telah mencukupi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sedangkan, keadaan yang memberatkan, pelaku pernah berniat melarikan diri,” kata Berkat, kata Berkat, Jumat (26/8/2022).

Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

BacaMasih Pacaran, di Bawah Umur Pula, Sudah Digarap, Remaja asal Sibolga Diringkus

BacaTerlalu! Gadis Belia di Siantar, Habis Digauli Pacar, Dijual via Michat

Berdasarkan uraian itu, sehingga JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76d UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version