Benteng Times

Dijanjikan Jabatan, Diminta Uang Buat SK, Dikenalkan ke Warga, Eh.. Ternyata Bohong

Yuliasa Laia alias Ama Life dan Alisama Bu'ulolo alias Ama Upi, menunjukkan baju dinas yang rencananya dipakai sebagai seragam kepala dusun.

NIAS, BENTENGTIMES.com– Yuliasa Laia (39) alias Ama Life dan Alisama Bu’ulolo (44) alias Ama Upi sudah sempat merasa bangga, disapa pak kepala dusun. Terdengar biasa dan sederhana, tapi di sebuah dusun, itu lah jabatan tertinggi.

Namun, siapa sangka. Ternyata, semua itu bohong. Yuliasa Laia alias Ama Life dan Alisama Bu’ulolo merasa telah dipermalukan. Malu sekali.

Kecewanya berkali-kali. Atau, paling tidak tiga kali kecewa.

Pertama, mereka mengaku sudah setor sejumlah uang. Kedua, diperkenalkan di tengah-tengah warganya. Ketiga, baju seragam sudah ditempa.

Tapi, semua harapan itu sirna. Kini, keduanya memilih menempuh jalur hukum. Mereka ingin, semua pihak yang terlibat harus dihukum.

Kasus ini terjadi di sebuah dusun di Kepulauan Nias. Tepatnya di Desa Hilimbarodano, Kecamatan Somolo-molo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

BacaDugaan Korupsi Rp430 Juta di SMAN 2 Bawolato, Berikut Ini 4 Item Indikasi Penyimpangan..

BacaAkhir Pekan di Kota Medan, Sekda Nias Utara Terjaring Razia Lagi Dugem

Yuliasa dan Alisama sudah membuat laporan pengaduan ke Polres Nias. Mereka mengaku telah menjadi korban penipuan.

Halaman Selanjutnya >>>

Kronologi

Kronologi

Menurut kedua korban, penipuan itu dilakukan oleh oknum mantan Pj Kepala Desa Hilimborodano, dengan modus menjanjikan jabatan Kepala Dusun (Kadus) kepada kedua korban.

Akibat ulah Pj Kades itu, kedua warga Desa Hilimbarodano tersebut, mengalami kerugian materi hingga puluhan juta rupiah.

Selain RW, mantan Camat Somolo-molo inisial SH dan salah seorang oknum perangkat desa inisial AL, juga turut dilaporkan pada 9 Juni 2022 lalu.

Kepada BENTENG TIMES, korban menuturkan, kasus itu bermula pada Maret 2020 lalu. RW selaku Pj Kades Hilimborodano, saat itu, memanggil kedua korban ke Kantor Desa memberitahu bahwa Desa Hilimborodano bisa dimekarkan menjadi empat dusun, dari dua dusun yang sudah ada.

BacaProgram Pemberian Vitamin ke Pelajar di Gunungsitoli Kacau, Orangtua Siswa Sebut Itu Obat Kedaluwarsa

BacaDituduh Sindikat Investasi AGT, Pemilik Akun Facebook Gozo Bassi Dipolisikan

Lalu, RW meminta kesediaan kedua korban menjadi kepala dusun. Namun, dengan syarat menyanggupi sejumlah biaya yang diminta RW.

“Kepada RW, kami setor Rp9 juta, mantan Camat Somolo-molo inisial SH Rp2 juta. Lalu, sebelum pelantikan kami setor kepada salah seorang oknum perangkat desa inisial AL sebesar Rp5 juta,” beber Yuli’asa Laia, didampingi Alisama Bu’ulolo, usai dimintai keterangan oleh penyidik Polres Nias di Mapolres Nias, Senin (8/8/2022).

Halaman Selanjutnya >>>

Baru Tahu Setelah Pergantian Pj Kades

Halaman Sebelumnya <<<

Baru Tahu Setelah Pergantian Pj Kades

Setelah menyetorkan sejumlah uang, pada 23 Maret 2020, keluar rekomendasi Camat Somolo-molo Nomor: 141/03/SML/2020, tentang pemekaran Dusun III dan IV Desa Hilimborodano, dan ditandatangani oleh Camat Somolo-molo saat itu atas nama Samson S Halawa SPd MH.

Lebih lanjut dibeberkan, berdasarkan rekomendasi itu, maka pada Mei 2020, keluar surat keputusan Kepala Desa Hilimborodano yang ditanda tangani oleh Pj Rahmat Waruwu SE, tentang pengangkatan Yuliasa Laia sebagai Kadus III dan Alisama Bu’ulolo sebagai Kadus IV.

BacaDitawari Minum, Diminta Belikan Miras, Semua Ditolak Halus, Eh.. Botol Kecap Mendarat di Kepala

BacaDituduh Mengancam Pakai Parang Hingga Jadi Tersangka di Polres Nias, Warga Tuhemberua: Itu Fitnah

Lalu, masih kata Alisama, pada 2 April 2020, kami berdua dilantik di kantor desa, dan dihadiri seluruh masyarakat. Selanjutnya, melaksanakan tugas-tugas layaknya seorang kepala dusun.

“Kami baru tahu, setelah ada pergantian Pj Kades. Surat undangan rapat yang dikirim ke kami, tidak lagi atas nama Kepala Dusun, tapi hanya sebagai warga biasa. Dan setelah kami pertanyakan kepada Pj Kades yang baru, ternyata pemekaran dusun III dan IV belum ada,” sambungnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Ini Namanya Mempermalukan

Halaman Sebelumnya <<<

Ini Namanya Mempermalukan

Di tempat yang sama, kuasa hukum pelapor Suda’ali Waruwu SH mengatakan, dari bukti-bukti yang telah disampaikan kepada penyidik patut diduga bahwa RW, SH, dan AL secara bersama-sama telah melakukan penipuan, dengan modus menjanjikan jabatan Kepala Dusun kepada kedua korban.

“Bukti penipuan mereka jelas, yakni SK yang dikeluarkan oleh mantan Pj Kades serta bukti pendukung lainnya seperti saksi yang melihat langsung penyerahan uang itu,” tegas Suda’ali.

Yuliasa Laia alias Ama Life dan Alisama Bu’ulolo alias Ama Upi, korban penipuan diduga dilakukan oleh mantan Pj Kades Hilimborodano, menunjukan SK pengangkatan mereka sebagai kepala dusun, usai dimintai keterangan di Sat Reskrim Polres Nias.

Maka, mereka berharap penyidik Polres Nias segera memroses para terduga pelaku. Selain dugaan penipuan secara bersama-sama. Perbuatan mereka juga menyangkut nama baik kedua korban, dilantik seolah-olah mereka sudah sah sebagai kadus.

“Ini namanya mempermalukan,” kata Suda’ali.

BacaMerasa Terancam, Kepala SMAN 1 Gido Nias Polisikan Tiga Oknum Guru, Motifnya Ini..

BacaOknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polres Nias, Perkara Menelantarkan Istri

Terpisah, Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu SH menerangkan, laporan Yuliasa Laia dan Alisama Bu’ulolo dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Nias. Pelapor sudah dimintai keterangannya oleh penyidik.

“Dalam proses penyelidikan Unit 2 Sat Reskrim Polres Nias. Dan, kemarin pelapor telah diambil keterangan oleh pemeriksa,” kata Aiptu Yadsen Hulu, kepada BENTENG TIMES, melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/8/2022).

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version