Benteng Times

Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polres Nias, Perkara Menelantarkan Istri

Oknum polisi yang bertugas di Polres Nias dilaporkan atas dugaan penelantaran istri.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Resort Nias, berinisial Briptu J dilaporkan ke Propam Polres Nias, Sumatera Utara.

Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) dengan Nomor: STPLP/72/VII/2022/Propam, oknum polisi tersebut dilaporkan atas dugaan melanggar kode etik dengan menelantarkan istri.

Penasehat hukum pelapor (korban) Budieli Dawolo SH mengungkapkan, korban seorang mahasiswi di salahsatu perguruan tinggi di Kota Gunungsitoli berinisial MM (22) telah membuat laporan pengaduan di Propam Polres Nias pada Jumat 15 Juli 2022, lalu.

“Iya benar yang bersangkutan telah dilaporkan di Propam Polres Nias. Dan, korban sudah dimintai keterangan sebanyak dua kali,” ungkap Budieli Dawolo SH, kepada sejumlah wartawan di Gunungsitoli, Jumat (22/7/2022).

Didampingi keluarga korban, Budieli Dawolo membeberkan kronologi kasus tersebut berawal saat korban MM dan Briptu J melangsungkan pernikahan pada 9 Juni 2022 di Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

BacaDitawari Minum, Diminta Belikan Miras, Semua Ditolak Halus, Eh.. Botol Kecap Mendarat di Kepala

BacaMerasa Terancam, Kepala SMAN 1 Gido Nias Polisikan Tiga Oknum Guru, Motifnya Ini..

Pernikahan yang dilangsungkan itu disaksikan oleh Pemerintah Desa Lasara Bahili dan Pemerintah Desa Samasi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Halaman Selanjutnya >>>

Diinapkan di Kos-kosan Tanpa Diberi Nafkah

Diinapkan di Kos-kosan Tanpa Diberi Nafkah

Lanjut Budieli, dalam proses pernikahan itu, Briptu J telah menyepakati secara tertulis bahwa dia akan bertanggungjawab kepada Korban MM dan akan mendaftarkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil dan secara kedinasan Polri.

Tapi yang terjadi, lanjut Budieli, korban MM tidak pernah dibawa ke rumah orangtua Briptu J di Desa Samasi, melainkan hanya diinapkan di rumah kos-kosan tanpa diberi nafkah.

Terhadap laporan itu, mewakili pihak keluarga perempuan, Budieli mengharapkan Kapolres Nias AKBP Luthfi dapat memberi keadilan kepada keluarga korban terkait insiden dugaan penelantaran istri oleh oknum anggota Polri (Briptu J) yang bertugas di Sium Polres Nias.

“Selama beberapa minggu, korban MM ditelantarkan di rumah kos hingga sempat mengalami sakit. Briptu J selaku suami jarang serumah dengan korban MM. Hingga akhirnya, korban dengan kondisi sakit berlindung ke ke rumah orangtuanya,” beber Budieli.

Bahkan hingga saat ini, oknum anggota Polri itu kata Budieli, terkesan tidak merasa bersalah dan tidak pernah menjenguk korban MM di rumah orangtuanya.

BacaDituduh Mengancam Pakai Parang Hingga Jadi Tersangka di Polres Nias, Warga Tuhemberua: Itu Fitnah

BacaDendam Pelajar SMP di Nias, Bunuh Kepala Dusun Karena Keluarganya Diancam

Terpisah, Kapolres Nias melalui Kasi Humas Aiptu Yadsen Hulu ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban MM dengan terlapor oknum anggota Polri berinisial Briptu J.

“Iya benar bahwa Polres Nias telah menerima laporan tersebut. Saat ini, tengah dalam tahap pemeriksaan oleh Propam,” terang Aiptu Yadsen Hulu.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version