Top! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Danlanal TBA Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang didampingi Kapolres Asahan, Kapolres Tanjungbalai beserta jajaran aparat penegak hukum lainnya menggelar press release atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan 29 Kg sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi di perairan Asahan, Rabu (22/6/2022).

Tersangkanya, Dua Orang Warga Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung

Masih menurut Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang, selanjutnya kedua orang awak kapal berikut dengan seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Lanal Tanjungbalai Asahan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang bukti oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan alat Trunarc, ke- 29 bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dalam kemasan teh tersebut dinyatakan positif mengandung amphetamine demikian juga dengan ke-12 bungkus pil ekstasi juga dinyatakan positif.

Disebutkan bahwa kedua orang awak kapal yang diamankan sebagai tersangka adalah Sariono (44), selaku Nakhoda dan Rahmadsyah (40) selaku awak kapal. Keduanya merupakan warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Sementara, barang bukti yang diamankan adalah 29 bungkus atau 29 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak 12 bungkus dalam 3 jenis kemasan, yakni sebanyak 9 bungkus dalam kemasan warna merah muda, 2 bungkus dalam kemasan warna putih, dan 1 bungkus dalam kemasan warna biru dengan berat keseluruhannya adalah 20,171 kilogram, dengan jumlah sekitar 60.000 (enampuluh ribu) butir pil ekstasi.

BacaPenyelundupan Narkoba Jalur Jalinsum, 10 Kg di Kisaran, 60 Bungkus di Batubara

BacaTerlibat Narkotika, Aipda Arianto Sinaga Dipecat

Selain itu, 1 unit kapal jaring ikan jenis sampan kaluk, 1 buah handphone merk Nokia warna merah muda dalam kondisi baik, 1 helai baju, 1 helai kaos singlet, 1 buah peti ikan dari fiber glass warna kuning, dan 2 bungkus rokok merek Sampoerna, turut diamankan sebagai barang bukti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, selanjutnya para tersangka dan seluruh barang bukti akan diserahkan ke penyidik yang berwenang untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Danlanal TBA Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang.

Halaman Selanjutnya >>>

Didedikasikan Menyambut Hari Anti Narkotika Internasional

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: