TEBING TINGGI, BENTENGTIMES.com– Dewi, janda lima orang anak ditangkap polisi di Tebing Tinggi. Perempuan 46 tahun itu diamankan atas perkara tindak pidana narkoba.
Menurut informasi dihimpun, Dewi diringkus petugas dari Jalan Danau Singkarak, pada Minggu (5/6/2022) malam. Dewi diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Dari tangan wanita yang menetap di Pulau Seribu, Kelurahan Persiakan, Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, itu petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 4,16 gram, juga bungkusan klip putih.
Baca: Warga Serbelawan Ditangkap Usai Beli Sabu, Pengedarnya Wanita Cantik di Dolok Merawan
Baca: Gerebek Narkoba di Komplek Perumahan PJKA, Dua Pasang dan Wanita Pengedar Ditangkap
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowaty mengungkapkan, Dewi sudah lama menjadi target polisi.
“Dia ini (Dewi) sudah lama menjadi target kita,” ungkap Happy, dilansir dari iNews.id, pada Senin (6/6/2022).
Ancaman Hukuman di Atas Lima Tahun Penjara
Ancaman Hukuman di Atas Lima Tahun Penjara
Dewi mengaku menyesal. Namun, dia mengatakan, terpaksa melakoni bisnis ilegal itu.
Sejak dicerai suami, dia menanggung sendiri kebutuhan hidup lima orang anaknya.
“Saya butuh uang untuk menghidupi anak-anak,” kata Dewi terbata-bata di hadapan petugas.
Kepada petugas, Dewi mengaku terjun ke bisnis haram itu baru kurang lebih sebulan.
Meski demikian, petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi tetap memroses ibu dari lima orang anak itu sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca: Dari Areal Kebun Bridgestone, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Tebing Tinggi
Baca: Pengedar Narkoba Jaringan Tebing Tinggi Masuk Siantar, Empat Orang Ditangkap
Atas perbuatannya, Dewi akan dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.