Benteng Times

Misteri Kematian Linda Boru Pasaribu di Humbahas Terbongkar, Ternyata Dibunuh Saudara Sendiri

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin menggelar konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korbannya terbunuh, Kamis (14/4/2022). Dalam kasus ini, tiga pelaku diamankan dan dua orang diantaranya masih di bawah umur.

HUMBAHAS, BENTENGTIMES.com– Misteri kematian alm Linda Boru Pasaribu (62), warga Desa Nagasaribu, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), pada akhir Januari 2022 lalu, akhirnya terbongkar. Korban ternyata meninggal setelah mengalami penganiayaan.

Yang mengejutkan, dua orang pelaku masih di bawah umur berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dan, otak pelaku ternyata saudara korban sendiri.

Informasi dihimpun BENTENG TIMES, identitas pelaku masing-masing berinisial AN (15) dan KN (15). Keduanya warga Dusun Huta Bagasan, Desa Nagasaribu, Kecamatan Lintong Nihuta, Humbahas.

Kasus ini berawal dari pencurian yang dilakukan AN dan KN. Pelaku AN merupakan otak pelaku pencurian yang masuk ke rumah korban. KN bertugas memantau situasi di luar.

Mereka ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Humbahas pada 6 April 2022.

Pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari kecurigaan keluarga korban yang merasa ada kejanggalan atas meninggalnya Linda Boru Pasaribu. Pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Humbahas.

BacaFakta Baru Dibalik Kasus Pembunuhan Buruh Tani di Simalungun, Sempat Belanja-Belanja ke Kabanjahe

BacaDuka Mendalam Keluarga TKI Korban Pembunuhan di Malaysia

Atas persetujuan pihak keluarga, polisi membongkar makam korban pada Februari 2022, untuk autopsi. Dari penyelidikan, korban meninggal tidak wajar dan ditemukan fakta jika korban meninggal akibat dibunuh.

Halaman Selanjutnya >>>

Motif Pembunuhan

Motif Pembunuhan

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin mengungkapkan, pelaku AN dan KN awalnya hendak mencuri dalam rumah korban Linda Boru Pasaribu.

“Saat itu, korban tiba-tiba pulang ke rumah sehingga pelaku AN bersembunyi di kamar mandi,” ujar Muhaimin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Humbahas, Kamis (14/4/2022).

Saat korban hendak mencuci piring di kamar mandi, pelaku AN takut aksinya terbongkar. Ia lalu mendorong tubuh korban dan melakukan penganiayaan.

“Pelaku mencekik dan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia,” ungkap Muhaimin.

BacaJalan Panjang 7 Anak Korban Pembunuhan di Samosir: Diteror, Rekonstruksi Janggal

BacaPara Pelaku Pembunuhan Raja Adat di Samosir Diancam Hukuman Mati

Setelah aksi itu, pelaku AN menyempatkan mengambil uang dan cincin emas dari tangan korban. Pelaku AN lalu keluar dari rumah korban dan pergi bersama KN, yang tidak mengetahui jika temannya telah menghabisi nyawa korban.

Halaman Selanjutnya >>>

Sudah Berungkali Mencuri di Rumah Korban

Halaman Sebelumnya <<<

Sudah Berungkali Mencuri di Rumah Korban

Kepada petugas, pelaku AN mengaku sudah berulangkali mencuri di rumah korban Linda Boru Pasaribu.

“Pelaku sudah tiga kali mencuri di rumah korban,” beber Muhaimin.

Aksi pertama, pelaku AN mencuri uang sebesar Rp500 ribu. Kemudian aksi kedua, mencuri 2 unit handphone.

Dan ketiga, pelaku mencuri uang tunai sebesar Rp1 juta dan emas 5 gram yang dijual kepada pelaku DL seharga Rp2,5 juta.

“Jadi, ada tiga pelaku yang kami tangkap. Dua pelajar dan seorang penadah,” sebut Muhaimin.

BacaPembunuhan Istri Mantan Sekda: Uang Kos Ditagih di Depan Umum, Nyawa Melayang

BacaUsai Habisi Nyawa Istri Mantan Sekda Siantar, Gea ‘Gituan’ Bersama Pacar di Hotel

Pelaku AN yang dimintai keterangan mengaku menyesali perbuatannya. Apalagi, dia dan korban ternyata masih memiliki hubungan saudara.

“Saya menyesal,” kata AN, yang pada saat itu mengenakan pakaian tahanan.

Halaman Selanjutnya >>>

Ancaman Hukuman..

Halaman Sebelumnya <<<

Ancaman Hukuman..

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 3, subsider Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Namun sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, menurut Kapolres, tersangka AN dikenakan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku KN dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BacaMantan Anggota DPRD Sergai Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

BacaTerungkap! Ini Pelaku dan Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Samosir

Lalu, tersangka  DL dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang Penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version