Benteng Times

Ketua SMSI Madina Dikeroyok, Polisi Didesak Tangkap Pelaku!

Ketua SMSI Madina, Jeffry Barata Lubis saat melaporkan kasus pengeroyokan yang dialaminya ke Mapolres Madina. Dia mengalami penganiayaan terkait pemberitaan penambang emas ilegal di daerahnya.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan terhadap Ketua SMSI Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Jeffry Barata Lubis, pada Jumat (4/3/2022) malam.

Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik itu dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) setempat.

“Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap Ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian mengusut dan memroses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili,” tegas Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar.

Menurut Firdaus, pihaknya mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

BacaWartawan di Siantar Didor, Dieksekusi di dekat Rumah

BacaWartawan Tidak Takut!

Makali Kumar menambahkan, para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi Undang-Undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya,” kata Makali Kumar.

Halaman Selanjutnya >>>

Melanggar Setidaknya Dua Aturan Pidana

Melanggar Setidaknya Dua Aturan Pidana

Oleh karena itu, lanjut Makali, perbuatan para pelaku penganiayaan terhadap Jeffry Barata Lubis, Ketua SMSI Madina, telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegas Makali.

Firdaus sendiri telah menugaskan secara khusus Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar SH untuk ikut monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan ketua SMSI Madina tersebut, sampai tuntas.

Makali Kumar yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, saat dimintai keteranganya mengatakan, dirinya sebagai Ketua Bidang Hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, akan menjalankan tugas dari Ketua Umum SMSI.

Makali menilai kekerasan yang dialami Jeffry Barata Lubis, Ketua SMSI Kabupaten Madina, merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan Pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

“Atas peristiwa ini, SMSI Pusat mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan resmi dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional,” tegas Makali.

BacaPraka AS, Oknum TNI Penembak Mati Wartawan Siantar Itu Meninggal

BacaJurnalis Karo Desak Polisi Usut Tuntas Semua Kasus Kekerasan Pers di Sumut

Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung.

“Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya segera ditangkap untuk diadili, dan mereka menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Kronologi Kejadian Pengeroyokan yang Dialami Jeffry Lubis, Ketua SMSI Madina

Halaman Sebelumnya <<<

Kronologi Kejadian Pengeroyokan yang Dialami Jeffry Lubis, Ketua SMSI Madina

Berdasarkan Informasi yang diterima SMSI Pusat menyebutkan, peristiwa penganiayaan yang dialami Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Jeffry Barata Lubis, terjadi pada Jumat (4/3/2022) malam. Dia dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga kuat dari kalangan OKP setempat.

Penganiayaan itu disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan itu, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.

Kekerasan yang menimpa Jeffry ini diduga terkait dengan pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di Kabupaten Madina tersebut gerah, karena merupakan tersangka pada kasus itu.

“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telepon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” kata Jeffry, kepada pers, Jumat (4/3/2022).

Jeffry Barata Lubis saat mengalami pengeroyokan oleh sejumlah preman suruhan oknum Ketua OKP di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina, Jumat (4/3/2022) malam.

BacaKasus Penembakan Wartawan Siantar, Tiga Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati

BacaKompolnas Beri Perhatian Serius

Menurut Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Dia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.

Namun setiba di lokasi yang dimaksud, kata Jeffry, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga ia mengalami luka memar di bagian wajah.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version