Ketua SMSI Madina Dikeroyok, Polisi Didesak Tangkap Pelaku!

Share this:
BMG
Ketua SMSI Madina, Jeffry Barata Lubis saat melaporkan kasus pengeroyokan yang dialaminya ke Mapolres Madina. Dia mengalami penganiayaan terkait pemberitaan penambang emas ilegal di daerahnya.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan terhadap Ketua SMSI Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Jeffry Barata Lubis, pada Jumat (4/3/2022) malam.

Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik itu dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) setempat.

“Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap Ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian mengusut dan memroses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili,” tegas Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar.

Menurut Firdaus, pihaknya mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

BacaWartawan di Siantar Didor, Dieksekusi di dekat Rumah

BacaWartawan Tidak Takut!

Makali Kumar menambahkan, para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi Undang-Undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya,” kata Makali Kumar.

Halaman Selanjutnya >>>

Melanggar Setidaknya Dua Aturan Pidana

Share this: