MEDAN, BENTENGTIMES.com– Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara melayangkan surat resmi ke Ketua DPRD Sumut perihal penolakan hasil seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Fraksi PDIP juga meminta dilakukan pemilihan ulang terhadap calon komisioner.
“Berdasarkan laporan Anggota Fraksi kita di Komisi A bahwa pemilihan berpotensi melanggar hukum karena tidak sesuai mekanisme. Maka dari itu, hasil yang diumumkan beberapa waktu lalu harus dibatalkan,” tegas Mangapul Purba, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, kepada BENTENG TIMES, Kamis (27/1/2022) malam.
Mangapul mengungkapkan, salahsatu indikasi pelanggaran adalah mekanisme penentuan skoring tidak jelas dan tidak memiliki payung hukum.
“Soal penentuan skor sama sekali tidak pernah dibahas. Tapi, ujug-ujug pimpinan sidang di Komisi A langsung memberi skor. Nah ini yang ditanya Anggota Fraksi kita di sana,” ujar Mangapul.
“Bagaimana sebenarnya pemberian skor itu terhadap para calon. Sama sekali tidak ada penjelasan, sehingga ini patut diduga sebagai bentuk pelanggaran. Itu laporan dari Anggota Fraksi kita,” ujarnya lagi.
Sementara, pimpinan sidang di Komisi A DPRD Sumatera Utara, juga tidak mengakomodir berbagai tanggapan dari peserta sidang dalam hal ini Komisi A.
“Katanya musyawarah mufakat. Tapi, dari video yang kita peroleh, ada protes tapi tidak ditanggapi. Lalu, di mana musyawarah mufakatnya?”
Atas hal itu, Fraksi PDI Perjuangan, melalui surat bernomor: 117/F.PDIP/DPRD-SU/2022, meminta agar Ketua DPRD Sumut memerintahkan Komisi A melakukan pemilihan ulang.
“Karena hasilnya dibatalkan, tentu harus dilakukan pemilihan ulang,” kata Mangapul.
Diketahui Komisi A DPRD Sumut telah memilih tujuh Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024. Dari tujuh nama itu, dua diantaranya petahana atau incumbent.
Baca: Tujuh Perlakuan Kejam dan Tidak Manusiawi di Balik Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat
Baca: Kampanye Terselubung, Relawan ’98 Desak KPI Hentikan Penayangan Iklan PSSI
Selain memilih tujuh nama terpilih, Komisi A juga memilih tujuh calon komisioner cadangan sebagai antisipasi menjadi pengganti apabila komisioner terpilih nantinya berhalangan tetap.
Berikut Nama Calon Komisioner KPID Sumut Terpilih
Berikut Nama Calon Komisioner KPID Sumut Terpilih
Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto menuturkan, sebelum dipilih 21 calon komisioner hasil pilihan tim seleksi menjalani fit and proper test terlebih dahulu.
“Itu luar biasa, dan kita bersyukur timsel sudah dapat menghasilkan yang terbaik. Kedua, kita berharap semua terpilih. Karena kuota hanya tujuh, akhirnya kita musyawarah mufakat,” kata Hendro.
Berikut ini nama calon komisioner KPID Sumut terpilih:
1. Ayu Kusuma Ningtyas
2. Anggia Ramadhan
3. Muhammad Hidayat
4. Muhammad Sahrir (petahana)
5. Dearlina Sinaga
6. Ramses Simanullang (petahana)
7. Edward
Baca: Polda Diminta Usut Dugaan Perbudakan Berkedok Rehabilitasi Narkoba Bupati Langkat
Baca: RDP Komisi B DPRD Sumut: KJA Aquafarm Cemari Danau Toba
Calon komisioner KPID Sumut cadangan
1. Mekar Sinurat
2. Robinson Simbolon
3. Valdesz Junianto Nainggolan
4. Ara Auza
5. Eddy Irawan
6. Viona Sekar Bayu
7. Toyib Prasetiyo