Benteng Times

Tujuh Perlakuan Kejam dan Tidak Manusiawi di Balik Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat

Migrant Care mengungkap temuan kerangkeng manusia di belakang kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

LANGKAT, BENTENGTIMES.com– Setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin kini dihadapkan perkara dugaan perbudakan perkebunan kelapa sawit.

Sebuah bangunan menyerupai kerangkeng ditemukan di belakang kediaman Terbit Rencana Peranginangin, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Temuan kerangkeng manusia di kediaman orang nomor satu di Kabupaten Langkat itu menggegerkan publik seantaro nusantara.

Dugaan praktik perbudakan itu terungkap sesaat setelah Terbit Rencana terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

BacaKena OTT KPK, Bupati Langkat Digelandang Hanya Pakai Celana Pendek dan Sandal Jepit

BacaDugaan Pungli Guru di Simalungun, Parsaulian Sinaga: Kami Tidak Terlibat

Temuan kerangkeng manusia itu pertama kali diungkap oleh Migrant Care, dan kemudian mengadukan temuan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk ditindaklanjuti.

“Kami menerima laporan dari masyarakat di Kabupaten Langkat bersamaan dengan OTT kasus dugaan korupsi, ternyata itu juga kotak pandora kejahatan yang lain yang diduga pelakunya orang yang sama, yakni kepala daerah di sana yang tertangkap KPK,” ujar Anis Hidayah, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, saat mengadukan kasus itu ke Komnas HAM, Jakarta, Senin.

Halaman Selanjutnya >>>

Komnas HAM Minta Polisi Amankan Lokasi

Komnas HAM Minta Polisi Amankan Lokasi

Anis mengungkapkan, setidaknya ada tujuh perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang diduga terjadi di kediaman Bupati Terbit Rencana itu.

Pertama, Terbit Rencana membangun kerangkeng menyerupai penjara di kediamannya. Kedua, kerangkeng itu digunakan untuk menampung pekerja kebun kelapa sawit, setelah mereka bekerja.

Ketiga, mereka sama sekali tidak punya akses ke mana-mana. Keempat, mereka mengalami penyiksaan sehingga mengalami luka lebam.

“Kelima, mereka diberi makan tidak layak, hanya dua kali dalam sehari. Keenam, mereka tidak diberi gaji selama bekerja. Dan, ketujuh, tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar,” beber Anis.

Dari laporan masyarakat, ada dua kerangkeng manusia ditemukan di belakang rumah Terbit Rencana. Kedua kerangkeng berukuran sekitar 6 x 6 meter itu menampung 40 orang.

BacaIhwal di Balik Interpelasi DPRD Simalungun: Bupati Radiapoh Itu Arogan dan Sarat Nepotisme

BacaBupati Langkat Terbit Rencana Masuk Daftar 10 Pejabat Terkaya Versi KPK

Menanggapi pengaduan Migrant Care itu, Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM, meminta aparat kepolisian untuk mengamankan lokasi itu, sehingga apa yang ditemukan oleh Migrant Care terkait dugaan pelanggaran perbudakan modern di belakang rumah Terbit Rencana tidak hilang.

“Sehingga, saat kami datang ke sana bisa menjelaskan di mana mereka, karena itu bagian dari tugas kepolisian. Kami minta agar seluruh informasi yang terkait dengan bukti ini, seperti tempatnya, saksinya, dan sebagainya tidak mengalami perubahan,” kata Anam.

Halaman Selanjutnya >>>

Tidak Tertutup Kemungkinan Indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang

Halaman Sebelumnya <<<

Tidak Tertutup Kemungkinan Indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang

Anam menegaskan, kasus dugaan perbudakan modern itu harus ditangani dengan cepat. Dalam konteks skenario hak azasi manusia, menurut Anam, penanganannya harus cepat, apalagi ada dugaan penyiksaan di dalamnya.

“Kepada seluruh pihak, terkhusus yang punya yang punya kewenangan, khususnya kepolisian wilayah di sana agar memastikan kondisinya, minimal tentang keberadaan yang 40 orang itu,” ujarnya.

Sementara, Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani mengatakan, pihaknya telah mendalami informasi awal dari sejumlah pihak terkait pengaduan Migrant Care tersebut. Dalam waktu dekat ini, Komnas HAM akan mengirim tim untuk melakukan investigasi ke Kabupaten Langkat.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisan. Kemudian, melakukan tinjauan lokasi, apakah bersama (penegak hukum lain) atau mandiri, tapi ini masih didiskusikan dalam skema perencanaan,” kata Endang.

Dia mengatakan, Komnas HAM telah menerima bukti berupa foto dan video yang memerlihatkan kondisi kerangkeng manusia di belakang kediaman Terbit Rencana itu. Namun, dia mengaku bahwa Komnas HAM tidak punya wewenang menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus itu.

“Itu ranah polisi,” ujarnya.

Tapi, kata Edang, keterangan berbagai pihak yang mereka himpun akan menjadi rekomendasi Komnas HAM kepada penegak hukum.

“Misalnya, kejadian itu secara terang dan jelas terjadi pelanggaran HAM, maka itu yang bisa menjadi landasan polisi untuk bertindak mempersangkakan pelaku,” terangnya.

BacaOTT PDAM Tirta Lihou, Dirut Betty Sinaga Mangkir dari Panggilan Polisi

BacaPolda Sumut Ciduk Abang Kandung Bupati Langkat

Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan perkara itu bisa ditangani dengan pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kalau fakta kuat dan ditemukan di lapangan, bisa jadi ada potensi pasal terkait dipersangkakan,” imbuh Endang.

Halaman Selanjutnya >>>

Kapolda Sumut: Berlangsung Sekitar 10 Tahun

Halaman Sebelumnya <<<

Kapolda Sumut: Berlangsung Sekitar 10 Tahun

Terpisah, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak membenarkan adanya temuan kerangkeng berisi manusia di belakang kediaman Terbit Rencana tersebut. Panca mengaku melihat sendiri kerangkeng  itu saat membantu KPK melakukan penggeledahan di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana, pada pekan lalu.

“Kita mendatangi rumah pribadi Bupati Langkat. Ada tempat menyerupai kerangkeng berisi tiga, empat orang, langsung kita dalami,” kata Panca.

Dari hasil pendalaman sementara, pihaknya mendapati informasi kalau orang-orang yang dikerangkeng tersebut tengah menjalani rehabilitasi kecaduan narkoba. Pendirian bangunan itu atas inisiasi pribadi Terbit Rencana.

Dan, keberadaan bangunan yang menyerupai kerangkeng itu sudah berlangsung sekitar 10 tahun.

BacaOTT Bendahara Pengeluaran BPKD Siantar, Barang Bukti Rp186 Juta

BacaBupati Labuhanbatu Terkena OTT KPK

Orang yang sedang dalam menjalani rehablitasi juga dipekerjakan di kebun milik Terbit Rencana. Dia menyebut,  mereka yang dipekerjakan kondisinya sudah mulai membaik.

“Dilihat kemarin itu pengguna narkoba yang baru masuk dua hari sebelum terjadi OTT. Untuk yang lainnya sedang bekerja di kebun, di ladang,” ujar Panca.

Halaman Selanjutnya >>>

KPK Siap Bekerjasama Ungkap Kasus Dugaan Perbudakan Terbit Rencana

Halaman Sebelumnya <<<

KPK Siap Bekerjasama Ungkap Kasus Dugaan Perbudakan Terbit Rencana

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia juga mengakui pihaknya sempat melihat dua ruangan seperti kerangkeng manusia saat melakukan penggeledahan kediaman Bupati Terbit Rencana. Namun saat itu KPK tidak bisa berbuat banyak, mengingat tujuan utama mereka adalah menangkap Terbit Rencana.

“Karena saat itu Tim KPK ke rumah tersebut untuk mencari Bupati Terbit Rencana yang ternyata sudah tidak berada di tempat. KPK kemudian hanya mendokumentasikan, karena pada saat itu harus melanjutkan pencarian yang bersangkutan,” ujar Nurul.

BacaKena OTT, Kadis Perkim Resmi Tersangka Pungli Proyek RSUD Labuhanbatu

BacaOTT Bupati Labuhanbatu, KPK Amankan Bukti Transfer Ratusan Juta

Dia menegaskan, KPK terbuka untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain guna mengungkap kasus dugaan perbudakan modern itu. KPK juga siap memberikan keterangan dan dokumentasi yang dibutuhkan terkait temuan kerangkeng manusia tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi karena ini menyangkut prosedur hukum yang akan bernilai jika melalui prosedur hukum, sebaliknya tidak akan bernilai jika salah prosedur. Untuk itu, kami memastikan hal itu prosedural,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Mabes Polri: Itu Ilegal

Halaman Sebelumnya <<<

Mabes Polri: Itu Ilegal

Sementara itu, Mabes Polri langsung membentuk tim gabungan dari Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, dan sejumlah stakeholder untuk melakukan penyelidikan atas temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana. Apalagi lokasi itu diklaim sebagai tempat rehabilitasi narkoba.

Dari pendalaman sementara diketahui bahwa kerangkeng manusia itu  dibangun pada 2012, atas inisiatif sendiri Bupati Terbit Rencana. Namun, sejak berdiri sekitar 10 tahun lalu, kerangkeng manusia yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi narkoba itu sama sekali tidak mengantongi izin.

“Yang jelas tempat itu ilegal. Kalau ilegal itu berarti tidak boleh,” tegas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karopenmas Divisi Humas Polri di Mabes Polri.

Penyelidikan awal, kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana itu berukuran 6 x 6 meter yang terbagi menjadi dua kamar, kapasitas lebih kurang 30 orang.

“Setiap kamar diberi batas dengan menggunakan jeruji besi,” kata Ramadhan.

BacaOTT Puskesmas Semula Jadi, Bendahara JKN/BPJS Ditetapkan Tersangka

BacaPungli Dana BOS, Kadisdik Langkat dan 3 Kasek Divonis 1 Tahun Penjara

Selain pecandu narkoba, tempat itu juga menampung orang-orang dengan kenakalan remaja. Ramadhan mengatakan, mereka diserahkan sendiri oleh keluarganya untuk dibina di rumah Bupati Terbit Rencana. Pihak keluarga juga diminta membuat surat pernyataan.

“Warga binaan semula berjumlah 48 orang. Kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput keluarga,” ujarnya.

Namun, Ramadhan mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran HAM berupa  perbudakan di rumah Terbit Rencana tersebut. Saat ini, Tim Gabungan Polri masih melakukan pendalaman atas temuan itu.

Terkait para pekerja sawit yang tidak diberi upah, pihak pengelola berdalih jika pekerjaan itu diberikan sebagai bekal keahlian mereka setelah keluar dari tempat pembinaan tersebut.

Mereka tidak diberi upah sebagaimana lazimnya pekerja karena dianggap sebagai warga binaan.

“Itu semua merupakan alasan dari pengelola. Nanti, kita lihat bagaimana proses penyelidikan. Ini masih dalam proses,” ujarnya.

Sejauh ini, sudah ada 11 orang dimintai keterangan terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit Rencana. Beberapa orang yang dimintai keterangan, antara lain; pengurus tempat pembinaan, warga binaan, kepala desa, dan sekretaris desa setempat, hingga Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat.

“Kita masih mendalami, melakukan pemeriksaan tapi bukan pro justitia. Masih pendalaman,” imbuh Ramadhan.

Tangkapan layar ketika Terbit Rencana Peranginanangin menyambangi warga binaan di kerangkeng belakang rumahnya.

BacaTerlibat Pungli, Dua ASN di Pemkab Asahan Terjaring OTT

BacaOTT Wakil Bupati Paluta, 2.582 Amplop ‘Serangan Fajar’ Sudah Disebar

Saat ini, sekitar 30 orang yang tersisa di kerangkeng kediaman Terbit Rencana itu telah dikembalikan ke keluarga masing-masing. Kepolisian juga telah menawarkan agar anggota keluarga mereka direhabilitasi atau ditempatkan di tempat yang legal.

“Tapi, kita tidak bisa memaksa. Orangtuanya yang memilih membawa ke rumahnya,” tandas Ramadhan.

Halaman Selanjutnya >>>

Migrant Care: Enggak Boleh, Itu Abuse of Power

Halaman Sebelumnya <<<

Migrant Care: Enggak Boleh, Itu Abuse of Power

Keterangan diperoleh BENTENG TIMES, pada Kamis (27/1/2022), Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah berharap agar dalih rehabilitasi narkoba tidak menyurutkan semangat Komnas HAM melakukan investigasi atas temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Terbit Rencana.

Menurut Anis, rehabilitasi tidak bisa dijadikan alasan memperkerjakan orang di perkebunan kelapa sawit secara sewenang-wenang.

“Ada informasi dari polisi begitu (tempat rehabilitasi). Tapi, mestinya tidak jadi alasan mempekerjakan orang tanpa gaji dan dianiaya atas nama rehabilitas,” kritik Anis.

BacaOTT Pungli Pengurusan Surat Kepemilikan Tanah di Asahan, Kades Minta Rp6 Juta

BacaOTT Wakil Bupati Paluta, Kapolres Tapsel: Memberi dan Menerima Dipidana

Menurut Anis, rehabilitasi bagi pecandu narkoba memiliki standar khusus. Terlebih seharusnya dilakukan oleh aparat berwenang, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan rumah sakit khusus penanganan terhadap orang-orang ketergantungan obat terlarang.

“Meski dia kepala daerah, kemudian dia buat penjara, itu enggak boleh. Itu abuse of power (penyalahgunaan wewenang jabatan),” kata Anis.

Halaman Selanjutnya >>>

KSP Mengutuk Keras Dugaan Perbudakan di Kediaman Bupati Langkat

Halaman Sebelumnya <<<

KSP Mengutuk Keras Dugaan Perbudakan di Kediaman Bupati Langkat

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengecam praktik dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana lewat kerangkeng manusia yang ditemukan di belakang kediamannya.

“Kantor Staf Presiden mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana. Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” tegas Jaleswari.

Jaleswari juga mengapresiasi langkah masyarakat yang melaporkan keberadaan kerangkeng manusia itu ke Migrant Care untuk tidindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Partisipasi masyarakat dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana yang keji seperti ini sangat kami apresiasi,”  kata aktivis perempuan yang akrab disapa Dani itu.

Dia mengaku tidak habis pikir, praktik perbudakan masih saja terjadi di era modern seperti saat ini. Apalagi tindakan itu diduga dilakukan oleh seorang kepala daerah yang seharusnya mengayomi rakyatnya.

BacaWakil Bupati Paluta Divonis 1,5 Bulan Penjara

BacaAncam Demo, Peras ASN, Oknum Aktivis di Asahan Kena OTT Polisi

Menurut Jaleswari, tindakan Bupati Langkat Terbit Rencana itu telah melanggar ketentuan perundang-undangan, baik KUHP, Undang-Undang Tipikor, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torufrenda Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment ((Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version