Benteng Times

APBD Tanjungbalai Tahun 2022 Turun jadi Rp613 Miliar, Ini Bukti Pemda Tidak Serius Kelola Aset

Ilustrasi.

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungbalai Tahun 2022 telah disahkan. Namun, angkanya turun sebesar Rp32 miliar lebih.

Pada Tahun 2021, APBD Perubahan Kota Tanjungbalai mencapai Rp645 miliar lebih, tapi pada Tahun Anggaran 2022 turun menjadi Rp613 miliar.

Penurunan belanja APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2022 ini tidak terlepas dari turunnya pendapatan daerah Tahun 2022 menjadi sebesar Rp611 miliar lebih, atau turun sebesar Rp22 miliar lebih, dibandingkan dengan pendapatan daerah tahun sebelumnya (2021) sebesar Rp633 miliar lebih.

Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesia Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, mengatakan, untuk dapat meningkatkan kembali pendapatan daerah, Pemko Tanjungbalai harus segera melakukan evaluasi seluruh aset, khususnya aset-aset telantar, seperti tanah dan bangunan.

“Turunnya belanja dan pendapatan daerah pada APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2022, sangatlah kita sesalkan,” kata aktivis penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai ini, kepada BENTENG TIMES, belum lama ini.

BacaTernyata, Gedung PKK Kota Tanjungbalai Dibongkar Tanpa Penghapusan Aset

BacaBangunan Jembatan Sei Silau III Terdahulu Dibongkar, ICW: Itu Penghapusan Aset Ilegal

Menurut Jaringan, turunnya belanja dan pendapatan daerah pada APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2022, membuktikan adanya ketidakseriusan pemerintah daerah (pemda) dalam mengelola aset daerah agar menjadi sumber pendapatan asli daerah.

Halaman Selanjutnya >>>

Ada Lahan Terminal dan Aset Tanah di Kecamatan Datuk Bandar

Ada Lahan Terminal dan Aset Tanah di Kecamatan Datuk Bandar

Salah satunya, kata Jaringan, aset tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Kemudian, lahan terminal di Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Untuk itu, lanjut Jaringan, dia berharap DPRD Kota Tanjungbalai segera membentuk panitia khusus (pansus) guna mengusut dan mengevaluasi keberadaan seluruh aset Pemko Tanjungbalai. Dikatakan bahwa pembentukan pansus tersebut juga sesuai arahan Menteri Keuangan (Menkeu) yang menginstruksikan agar seluruh aset daerah dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Diketahui, DPRD Kota Tanjungbalai, baru-baru ini, melalui sidang paripurna telah menyetujui dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2022, dengan posisi belanja daerah sebesar Rp613 miliar lebih, dengan pendapatan daerah sebesar Rp611 miliar lebih. Atau, anggaran mengalami defisit sekitar sebesar Rp2 miliar.

Aset telantar milik Pemerintah Kota Tanjungbalai di Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

BacaUsut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lanjutan Jembatan Sei Silau III

BacaGubsu Edy Rahmayadi Kecewa Serapan Anggaran Rendah di Kota Tanjungbalai

Syahrial Bhakti, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, yang juga sebagai juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungbalai, mengatakan, kendati pihaknya menyetujui Ranperda APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2022 itu, namun sejumlah catatan penting juga disampaikan melalui pandangan umum fraksi.

Selengkapnya, baca artikel berikut ini: Tok! DPRD Setujui APBD Tanjungbalai 2022 Sebesar Rp613 Milliar Lebih

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version