Maling Toko di Tanjungbalai, Handphone dan Gitar ‘Disikat’ saat Pemilik Tidur Siang

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Robi Caniagung alias Robi alias Obi dan Andi Zulkarnain Tambunan alias Andi alias Kuping, masing-masing tersangka pencuri dan penadah barang curian milik korban Eltiyanto Ivan Pangaribuan diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

Tersangka Tindak Pidana Berbeda

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi menuturkan, penindakan terhadap Obi dan Kuping bermula dari laporan pengaduan korban Eltiyanto Ivan Pangaribuan pada 27 September 2021.

Kepada petugas, korban Eltiyanto mengatakan jika toko miliknya di Jenderal Sudirman, Gang Gozali, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, pada Jumat 17 September 2021, sekira pukul 16.00 WIB, telah dimasuki maling.

Saat kejadian, korban sedang tertidur di tokonya. Sehingga, tidak menyadari saat pelaku masuk dan membawa barang milik korban berupa 1 unit handphone merk Vivo V11 warna hitam biru dan 1 buah gitar merk Yamaha warna hijau. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.200.000.

BacaTepergok Curi Sepeda Motor Saat Jamaah Khusyuk Ibadah Salat Subuh

BacaPencurian Mobil Siang Bolong Bikin Heboh Berastagi, Korban Ditendang, Dijambak

Untuk proses hukum lebih lanjut, Robi Caniagung alias Robi alias Obi dan Andi Zulkarnain Tambunan alias Andi alias Kuping telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana yang berbeda,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, kepada BENTENG TIMES, Minggu (5/12/2021).

Disebutkan, tersangka Robi Caniagung alias Robi alias Obi dijerat dengan Pasal 362 dari KUHPidana. Sementara, Andi Zulkarnain Tambunan alias Andi alias Kuping dengan Pasal 480 KUHPidana.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: