Astaga, Seorang Perempuan Muda di Asahan Tega Buang Bayi Sendiri

Share this:
BMG
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menginterogasi FA, seorang perempuan muda yang telah membuang bayi sendiri, Jumat (19/11/2021).

Malu, Karena Melahirkan Bayi di Luar Nikah

Putu menuturkan, dari pengakuan FA kepada petugas, saat dilahirkan anaknya masih dalam keadaan hidup. Namun, FA panik dan bayinya langsung dimasukkan ke karung goni. Kemudian dibuang ke sungai.

Masih kata Putu, dari keterangan FA, perempuan muda itu nekat melakukan tindakan membuang bayinya untuk menutupi malu.

“Karena bayi itu hasil dari pada persetubuhan di luar nikah,” ungkap Putu.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 342 KUHPidana tentang Ibu membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan terencana. Ancaman pidana 9 tahun penjara.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan Awaluddun SAg MH yang turut hadir dalam konferesi pers itu menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Asahan beserta jajaran yang telah mengungkap pelaku pembuangan bayi di Desa Sei Silau Barat tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Asahan dan jajarannya atas pengungkapan kasus ini,” ucap Awaluddin.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat menggelar konferensi pers terkait kasus seorang perempuan muda tega membuang bayinya sendiri di Mapolres Asahan, Jumat (19/11/2021).

BacaAib Keluarga Terbongkar Setelah Sang Putri Melahirkan, Ternyata..

BacaSampai Hati! Setelah Dilahirkan, Bayi Dibunuh Lalu Dibuang ke Tong Sampah

Turut hadir dalam konferensi pers itu, Kasat Reskrim AKP Rahmadani, Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar, dan Kasubbag Humas Polres Asahan Iptu Wakino.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: