Rakerda PA GMNI Sumut: Cari Solusi Konflik Agraria Sumut

Share this:
BAGINDA GORBY SIREGAR-BMG
Ketua DPD PA GMNI Sumut Soetarto memimpin rapat kerja daerah PA GMNI Sumut, Sabtu (13/11/2021).

BPN: Persoalan Eks PTPN II 90 Persen Sudah Selesai

Di lain pihak, Kakanwil BPN Sumut Dadang Suhendi mengemukakan, penyelesaian konflik agraria melalui dua mekanisme. Pertama melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN nomor 21 tahun 2020. Kedua, melalui reforma agraria.

“Langkahnya tentu melalui rapat koordinasi Forkopimda. Kita melakukan pemetaan kemudian merekomendasikan. Karena BPN tidak bisa memutuskan tetapi merekomendasikan ke Menteri kemudian ke Presiden,” jelasnya.

Ketua DPD PA GMNI Sumut Soetarto menyerahkan cinderamata kepada Kakanwil BPN Sumut Dadang Suhendi, usai seminar dengan tema ‘Solusi dan Strategi Penyelesaian Konflik Agraria di Sumatera Utara, Jumat (13/11/2021).

BacaJokowi Teken Perpres 15 Danau Prioritas Nasional, Ketua Dewan Pengarah Luhut

BacaRencana Transaksi Narkotika di Kediaman Marikson Gultom Gagal Total

Menurut Dadang, pihaknya sudah merampungkan segala proses yang dibutuhkan sehingga laporan tersebut sudah sampai ke Kantor Staf Presiden (KSP) untuk nantinya ke Presiden.

“Contohnya untuk Eks PTPN II, yakni 90 persen sudah selesai, pemetaan bidang demi bidang sudah ada. Daftar nominatif juga sudah ada, sampai infrastrukturnya dan ini sudah kami laporkan ke KSP. Begitu juga solusi penyelesaian untuk Sari Rejo,” pungkasnya.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: