Tampung HP Curian, Wanita Berjilbab Merah Itu Terancam 4 Tahun Penjara

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Jenni Ritonga, Reza, dan Nova Sari Ayu Siregar alias Nisa, tiga orang tersangka kasus pencurian dan penadah handphone curian diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

Ancaman Hukuman Hingga 7 Tahun Penjara

Atas perbuatan itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap tersangka Jenni Ritonga, akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kemudian terhadap tersangka Reza dan Nova Sari Ayu Siregar, masing-masing akan dikenakan Pasal 480 ke (1e) dan (2e) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BacaBaru Bebas, Bikin Ulah Lagi, Burung Murai Batu Milik Pakde Dicuri

BacaPencuri Ponsel di Kota Kisaran Barat ‘Dihadiahi’ Timah Panas, Untung Tidak ‘Mati’

Dalam kasus ini, selain ponsel milik korban, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 potong kayu broti yang digunakan tersangka Jenni Ritonga untuk merusak dinding rumah korban.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: