Benteng Times

Kurir Buka Mulut, ‘Rumah Ekstasi’ di Tanjungbalai Digerebek

Raja Desra Aditia Barmansyah Sim dan Ali Akbar alias Nyamuk, bandit narkoba Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penggerebekan rumah ekstasi (home industri pembuatan narkoba jenis inex) di Jalan Palem, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, pada Minggu (7/11/2021), subuh sekitar pukul 04.00 WIB, lalu.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut meringkus dua orang pelaku, masing-masing peracik ekstasi dan kaki tangan.

Menurut informasi diterima BENTENG TIMES, pada Selasa (9/11/2021), pengungkapan praktik peracikan ekstasi ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki menjual obat (inex). Kemudian, personel Sat Resnarkoba melakukan under cover buy.

Dengan menyaru sebagai pembeli, polisi bikin janji bertemu dengan pelaku di Jalan HM Nur, Gang Suka Damai, Kota Tanjungbalai.

Tiba di lokasi yang telah disepakati, personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai langsung mengamankan pelaku yang kemudian diketahui bernama Raja Desra Aditia Barmansyah Sim. Dia diamankan tak jauh dari kediamannya di Jln HM Nur.

Dari tangan pemuda 24 tahun itu, polisi menyita barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi pil inex dengan berat kotor 3,52 gram.

BacaInstitusi Polri Tercoreng! Oknum Polisi di Tanjungbalai Diringkus, Barang Bukti 2 Kg Sabu

BacaNarkotika Dicampur Minuman Kopi, Dijual Sampai ke Rumah-rumah di Medan

Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 unit handphone merk Oppo warna hitam dan 2 lembar plastik warna kuning. Juga uang tunai sebesar Rp600 ribu, dengan rincian 5 lembar pecahan Rp100 ribu, dan 2 lembar pecahan Rp50 ribu.

Halaman Selanjutnya >>>

Polisi Sita Antimo dan Dulcolax

Polisi Sita Antimo dan Dulcolax

Kepada polisi, Raja mengaku jika ekstasi itu dia peroleh dari seseorang. Atas pengakuan Raja, petugas melakukan pengembangan ke Jalan Palem, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Bersama kepala lingkungan setempat dan istri si pemilik rumah, polisi melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk alat dan bahan-bahan racikan untuk pembuatan narkoba jenis inex tersebut dari dalam kamar rumah tersebut.

Data diperoleh, sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya 1 set alat giling warna putih berisi serbuk obat warna merah dengan berat 3,24 gram. Kemudian, 1 buah lempengan besi berbentuk segi empat, 2 buah besi berbentuk lingkaran, 1 buah besi bentuk ‘T’ dengan cetakan angka ‘S’.

Lalu, 1 buah martil besi, 1 lembar kertas dilapisi aluminium foil, 2 buah pipet plastik transparan, 1 buah besi berukuran kecil, 1 buah sendok warna biru, 1 buah papan alat tulis dilapisi kertas.

BacaGerebek Narkoba di Kampus USU, 31 Orang Diamankan, 508 Gram Ganja Disita

BacaPencuri Ponsel di Kota Kisaran Barat ‘Dihadiahi’ Timah Panas, Untung Tidak ‘Mati’

Dan, yang mengejutkan, dari lokasi yang sama, petugas juga menemukan 6 dus obat merek Antimo Dimenhydrinate, dengan rincian 3 dus dalam keadaan berisi obat dan 3 dus dalam keadaan tidak berisi obat.

Selanjutnya, ditemukan 3 dus plastik klip transparan dalam keadaan tidak berisi, 1 lembar kertas komposisi obat Merk Dulcolax, 1 lembar karpet kulit warna hitam, dan 1 kotak kardus.

Halaman Selanjutnya >>>

Disaksikan Istri, Peracik Ekstasi Ditangkap

Halaman Sebelumnya <<<

Disaksikan Istri, Peracik Ekstasi Ditangkap

Dengan penemuan sejumlah barang bukti itu, petugas pun langsung meringkus Ali Akbar alias Nyamuk, peracik inex sekaligus pemilik rumah ekstasi, dari kawasan Jalan DTM Abdullah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, pada hari yang sama, Minggu.

BacaMenegangkan! Penggerebekan Bandar Narkoba di Sidimpuan, dari Rebutan Pistol Hingga Duel

BacaNunung, dari Panggung Srimulat sampai Terjerat Kasus Narkoba

Kemudian, Ali Akbar alias Nyamuk dan Raja Desra Aditia Barmansyah Sim digelandang ke Mapolres Tanjungbalai dan ditahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Triyadi, Kapolres Tanjungbalai.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version