Kurir Buka Mulut, ‘Rumah Ekstasi’ di Tanjungbalai Digerebek

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Raja Desra Aditia Barmansyah Sim dan Ali Akbar alias Nyamuk, bandit narkoba Tanjungbalai.

Polisi Sita Antimo dan Dulcolax

Kepada polisi, Raja mengaku jika ekstasi itu dia peroleh dari seseorang. Atas pengakuan Raja, petugas melakukan pengembangan ke Jalan Palem, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Bersama kepala lingkungan setempat dan istri si pemilik rumah, polisi melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk alat dan bahan-bahan racikan untuk pembuatan narkoba jenis inex tersebut dari dalam kamar rumah tersebut.

Data diperoleh, sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya 1 set alat giling warna putih berisi serbuk obat warna merah dengan berat 3,24 gram. Kemudian, 1 buah lempengan besi berbentuk segi empat, 2 buah besi berbentuk lingkaran, 1 buah besi bentuk ‘T’ dengan cetakan angka ‘S’.

Lalu, 1 buah martil besi, 1 lembar kertas dilapisi aluminium foil, 2 buah pipet plastik transparan, 1 buah besi berukuran kecil, 1 buah sendok warna biru, 1 buah papan alat tulis dilapisi kertas.

BacaGerebek Narkoba di Kampus USU, 31 Orang Diamankan, 508 Gram Ganja Disita

BacaPencuri Ponsel di Kota Kisaran Barat ‘Dihadiahi’ Timah Panas, Untung Tidak ‘Mati’

Dan, yang mengejutkan, dari lokasi yang sama, petugas juga menemukan 6 dus obat merek Antimo Dimenhydrinate, dengan rincian 3 dus dalam keadaan berisi obat dan 3 dus dalam keadaan tidak berisi obat.

Selanjutnya, ditemukan 3 dus plastik klip transparan dalam keadaan tidak berisi, 1 lembar kertas komposisi obat Merk Dulcolax, 1 lembar karpet kulit warna hitam, dan 1 kotak kardus.

Halaman Selanjutnya >>>

Disaksikan Istri, Peracik Ekstasi Ditangkap

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: