Kurir Buka Mulut, ‘Rumah Ekstasi’ di Tanjungbalai Digerebek

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Raja Desra Aditia Barmansyah Sim dan Ali Akbar alias Nyamuk, bandit narkoba Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penggerebekan rumah ekstasi (home industri pembuatan narkoba jenis inex) di Jalan Palem, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, pada Minggu (7/11/2021), subuh sekitar pukul 04.00 WIB, lalu.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut meringkus dua orang pelaku, masing-masing peracik ekstasi dan kaki tangan.

Menurut informasi diterima BENTENG TIMES, pada Selasa (9/11/2021), pengungkapan praktik peracikan ekstasi ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki menjual obat (inex). Kemudian, personel Sat Resnarkoba melakukan under cover buy.

Dengan menyaru sebagai pembeli, polisi bikin janji bertemu dengan pelaku di Jalan HM Nur, Gang Suka Damai, Kota Tanjungbalai.

Tiba di lokasi yang telah disepakati, personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai langsung mengamankan pelaku yang kemudian diketahui bernama Raja Desra Aditia Barmansyah Sim. Dia diamankan tak jauh dari kediamannya di Jln HM Nur.

Dari tangan pemuda 24 tahun itu, polisi menyita barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi pil inex dengan berat kotor 3,52 gram.

BacaInstitusi Polri Tercoreng! Oknum Polisi di Tanjungbalai Diringkus, Barang Bukti 2 Kg Sabu

BacaNarkotika Dicampur Minuman Kopi, Dijual Sampai ke Rumah-rumah di Medan

Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 unit handphone merk Oppo warna hitam dan 2 lembar plastik warna kuning. Juga uang tunai sebesar Rp600 ribu, dengan rincian 5 lembar pecahan Rp100 ribu, dan 2 lembar pecahan Rp50 ribu.

Halaman Selanjutnya >>>

Polisi Sita Antimo dan Dulcolax

Share this: