Pencuri Ponsel di Kota Kisaran Barat ‘Dihadiahi’ Timah Panas, Untung Tidak ‘Mati’

Share this:
BMG
Tersangka pencurian dengan kekerasan inisial WY dihadiahi timah panas dan diamankan di Mapolres Asahan, Senin 25 Oktober 2021.

ASAHAN, BENTENGTIMES.com– Seorang warga Dusun IV, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Asahan,  berinisial WY ‘dihadiahi’ timah panas (ditembak, red) oleh polisi. Pria 27 tahun itu hampir saja kehilangan nyawa akibat luka di bagian kaki setelah diterjang peluru, karena telah berusaha melawan petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan.

Informasi diperoleh BENTENG TIMES, tindakan tegas terukur itu merupakan buntut dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan WY pada Sabtu 23 Oktober 2021, sekira pukul 21.00 WIB. Dari penyelidikan polisi, WY telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pengendara inisial KRS (18), di jalan lintas Simpang Pabrik Benang, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat.

Pada malam kejadian, WY memepet dan menendang korban KRS saat berkendara. Kemudian, WY merampas ponsel  milik korban. Setelah itu, WY tancap gas melarikan diri.

Atas kejadian itu, perempuan muda yang bermukim di Lingkungan I, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, itu membuat laporan pengaduan ke Polres Asahan. Lalu, Kasat Reskrim AKP Rahmadani memerintahkan Kanit Jahtanras Ipda Dian P Simangunsong untuk menindaklanjuti laporan korban.

Dan, penyelidikan polisi membuahkan hasil. Pelaku ditangkap dari Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, pada Senin 25 Oktober 2021, sore sekira pukul 18.00 WIB.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur di bagian kaki,” tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (26/10/2021).

BacaKuras Uang Nasabah di Asahan, Pelarian Komplotan Pembobol ATM Kandas di Labuhanbatu

BacaNiat Hati Berburu Babi Hutan, Kena Perempuan Paruh Baya, si Jago Tembak Itu Dibui

Setelah diberi perawatan, pelaku diboyong ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Oleh polisi, WY ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Supra 125X warna merah Nopol BK 6175 LJ dan 1 unit ponsel merk Vivo Y30i.

Halaman Selanjutnya..

5 Reaksi pada Tubuh Akibat Terjangan ‘Timah Panas’

Share this: