‘Si Boy’ Tanjungbalai Dipolisikan Kakak Ipar, Perkara Memalukan, Keponakan Digauli

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
RM alias Boyot alias Boy (33), warga Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tajungbalai, diamankan dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Seorang pemuda 33 tahun inisial RM alias Boyot dan atau sering disapa si Boy harus berhadapan dengan hukum. Saat ini, yang bersangkutan mendekam di balik jeruji Polres Tanjungbalai.

Ia diadukan kakak iparnya atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri. Korban sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya, red). Dia, putri dari abang kandung si Boy.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri menjelaskan, bahwa ibu kandung Mawar telah membuat laporan pengaduan pada 5 Agustus 2021. Kepada petugas, ibu kandung korban mengatakan jika RM alias Boyot alias Boy telah melakukan perbuatan cabul terhadap Mawar di rumah pelapor di Kota Tanjungbalai, pada Agustus 2019, siang sekira pukul 14.00 WIB.

Masih menurut ibu kandung korban, dalam laporannya kepada polisi, saat itu, RM alias Boyot alias Boy diberi tumpangan di rumah mereka. Dan, pada suatu kejadian, RM alias Boyot alias Boy melakukan tindakan bejatnya ketika korban sedang tidur.

RM alias Boyot alias Boy memeluk korban, kemudian memaksa melakukan perbuatan tidak senonoh.

BacaAib Keluarga Terbongkar Setelah Sang Putri Melahirkan, Ternyata..

BacaPencabulan Anak Tiri di Belawan, Terungkap Usai Tes Keperawanan Keperluan Daftar Sekolah

Setelah mengetahui kejadian itu, ibu kandung korban sangat marah. Apalagi setelah dia tahu kalau ternyata pelakunya, adik kandung dari suaminya sendiri. Dia tidak bisa memaafkan perbuatan adik iparnya itu. Lalu, ibu kandung korban membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai.

Atas laporan pengaduan itu, Kanit Idik II Sat Reskrim Iptu Eko Ady R bersama tim melakukan penyelidikan dan meringkus RM alias Boyot alias Boy dari kawasan Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, pada Jumat 22 Oktober 2021, sore sekira pukul 16.30 WIB.

“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Polres Tanjungbalai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Rapi, Sabtu (23/10/2021).

BacaKisah Pilu Remaja Cantik Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung di Tanjungbalai

BacaLajang Tua di Madina Tepergok Setubuhi Bocah Disabilitas

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, RM alias Boyot alias Boy ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Share this: