Keburu Digerebek Polisi, Warga Sei Tualang Raso Ini Batal Jual Sabu

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Nanang Yusnar Marpaung, warga Jalan Sei Kapuas, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, terjerat perkara narkotika dan diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Praktik jual beli narkoba yang selama ini digeluti Nanang Yusnar Marpaung akhirnya terbongkar. Pria 40 tahun itu digerebek polisi saat hendak melakukan jual beli sabu di rumahnya, Jalan Sei Kapuas, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Informasi diperoleh BENTENG TIMES, Nanang ditangkap, Senin 18 Oktober 2021, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, Nanang hendak melakukan transaksi dengan dua orang di rumahnya.

Tapi, polisi tahu dan segera menangkapnya. Sementara, seorang diantaranya melarikan diri. Maka tinggal lah Nanang dan seorangnya lagi bernama Boy Sapta alias Boy. Pria 32 tahun itu merupakan warga Jalan Singguan, Kelurahan Kerabat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Dari penggeledahan polisi ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 13,79 gram, 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 5,73 gram, 14 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,39 gram, 3 unit timbangan elektrik, 1 buah tas sandang warna hitam merk sport, dan 1 ball/pack plastik klip transparan kosong.

“Berat keseluruhan barang bukti sabu adalah 21,91 gram,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Rabu (20/10/2021).

BacaPenggerebekan di Pantai Burung Tanjungbalai, Bandit Narkoba Diringkus

BacaTanjungbalai Darurat Narkoba, dari Polisi Hingga Ibu Rumah Tangga Terpapar Narkotika

Nanang mengakui seluruh barang bukti itu miliknya. Atas pengakuan itu, Nanang digelandang ke Mapolres Tanjungbalai. Atas perbuatannya, Nanang ditetapkan sebagai tersangka.

Nanang dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Baca75 Kg Sabu Tak Bertuan Diamankan BNN dari Jalan Sriwijaya Tanjungbalai

BacaTerlibat Narkoba, Oknum Mahasiswa di Tanjungbalai Terancam 20 Tahun Bui

Sementara, Boy Sapta belum diketahui status hukumnya dalam perkara itu. Kepada petugas, Boy Sapta mengaku, datang ke rumah tersebut untuk membeli sabu dari Nanang. Namun rencana itu batal karena polisi keburu datang.

Share this: