Kotak Infaq Masjid Al Jihad dan Laci Meja Kasir Panglong Tanjungbalai Dicolong

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Mas'ud alias Caud, mantan narapidana diamankan dalam kasus curat di Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Setelah tujuh bulan lebih dalam pencarian, Mas’ud alias Caud, mantan narapidana yang bebas karena asimilasi ini akhirnya berhasil diringkus personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan ini ditangkap saat berada di kawasan Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, pada Sabtu (9/10/2021), malam sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan membenarkan penangkapan terhadap pria 35 tahun yang bermukim di Jalan Kereta Api, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Mas’ud alias Caud kembali ditangkap dalam perkara pencurian di panglong milik korban Wahyuni (34), di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, pada Rabu 24 Februari 2021, subuh sekira pukul 05.47 WIB.

Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/II/2021/SPKT/Polres Tannjungbalai, tanggal 24 Februari 2021, pemilik panglong Wahyuni mengungkapkan jika ia telah kehilangan kotak infaq Masjid Al Jihad yang berada di panglong serta uang tunai yang berada di laci meja kasir panglong. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

BacaGerebek Narkoba di Kampus USU, 31 Orang Diamankan, 508 Gram Ganja Disita

BacaBaru Bebas, Bikin Ulah Lagi, Burung Murai Batu Milik Pakde Dicuri

Atas laporan korban, polisi bergerak mengejar keberadaan si pelaku. Dan kerja keras personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai akhirnya membuahkan hasil. Mas’ud alias Caud diringkus pada Sabtu 9 Oktober 2021, malam pukul 21.30 WIB. Sementara, seorang tersangka lainnya inisial I masih tetap dalam pengejaran.

Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan menyebutkan, bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 potong baju kemeja lengan pendek motif kotak-kotak warna hitam putih merk Cardinal Jeans, 1 potong celana panjang jeans warna biru merk My Junior yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, dan 1 buah kotak infaq Masjid Al Jihad milik BKM Masjid Al Jihad yang dititipkan di panglong milik korban.

BacaBeraksi di Siang Bolong, Ini Sosok Pelaku Jambret Terhadap Siti Rahmadani

BacaPencurian Kabel PT KIS, Terungkap Berkat Rekaman CCTV

Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Tanjungbalai. Terhadap Mas’ud alias Caud, dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.

Share this: