Benteng Times

Sambangi Ketua DPRD Sumut, Pertuni Minta Rampungkan Perda Disabilitas

Pengurus Pertuni Sumut foto bersama dengan Ketua DPRD Baskami Ginting, Senin (11/10/2021).

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Persatuan Tuna Netra Sumatera Utara (Pertuni Sumut) menyambangi Gedung DPRD Sumatera Utara. Kedatangan organisasi penyandang disabilitas tersebut diterima secara langsung oleh Ketua DPRD Provsu, Baskami Ginting.

Pada tatap muka tersebut, perwakilan Pertuni Saiful Daulay mengemukakan tentang pentingnya peraturan daerah (perda) yang melindungi hak-hak kaum penyandang disabilitas.

“Peraturan tersebut, sangat dibutuhkan bagi para kaum difabel,” ujar Saiful, Senin (11/1/2021).

Saiful menjelaskan, pemerintah sudah selayaknya melindungi hak-hak kaum difabel. Baginya, kaum difabel harus diperhatikan dan diberi kemampuan agar dapat produktif.

“Memberi kesempatan yang sama atas dasar sama-sama warga negara, seperti pendidikan, kesehatan, rehabilitasi, peningkatan kesejahteraan dan lainnya,” katanya.

BacaDr Murtini SH MH, Dosen Tunanetra, Keliling Indonesia Memastikan Penyandang Cacat Dapat Layanan Publik

BacaNatal DPRD Sumut, Meneguhkan Komitmen Kasih, Khususnya Bagi Penyandang Disabilitas

Menurut Saiful, minimnya perhatian pemerintah, terlihat pada anggaran yang diperuntukkan untuk disabilitas.

Halaman Selanjutnya..

Perda Kaum Difabel Sudah Selayaknya

Perda Kaum Difabel Sudah Selayaknya

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menuturkan, pihaknya terus berupaya agar melahirkan perda tentang perlindungan disabilitas.

“Kebetulan tahun lalu, kita masih fokus dengan penanganan covid-19, sehingga masalah perda ini kita pending sementara,” katanya.

Menurut Baskami, perda untuk kaum difabel sudah selayaknya dilahirkan untuk menjamin hak-hak sesama warga negara.

“Tentunya melalui kajian oleh semua pihak, termasuk akademisi. Kita akan mengkaji peraturan ini secara menyeluruh,” imbuhnya.

BacaGerebek Narkoba di Kampus USU, 31 Orang Diamankan, 508 Gram Ganja Disita

BacaMenggunakan Bahasa Isyarat, Sihar Ajak Penyandang Difabel Berjuang di Tengah Keterbatasan

Nanti, lanjut Baskami, perda tersebut akan diturunkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai teknis dan besaran anggaran.

Exit mobile version