TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Peredaran narkoba di Tanjungbalai sudah menggurita. Pemberantasan harus dilakukan dengan ekstra. Betapa tidak, seorang ibu yang seyogianya mengurus rumah tangga pun sudah terjebak nikmat sesaat bisnis haram tersebut.
Bahkan, penegak hukum yang seharusnya berada pada garis terdepan memberantas narkoba, justru sebaliknya, di antara mereka ada yang turut serta bermain dalam bisnis gelap narkotika di Tanjungbalai.
Yang terbaru, seorang warga biasa, yang oleh orang kebanyakan di Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, mengira hanya seorang buruh nelayan biasa, ternyata gembong narkoba.
Baca: 75 Kg Sabu Tak Bertuan Diamankan BNN dari Jalan Sriwijaya Tanjungbalai
Baca: Tanjungbalai Darurat Narkoba, dari Polisi Hingga Ibu Rumah Tangga Terpapar Narkotika
Dia adalah Alwinsyah alias Ewin, bermukim di Jalan Alpokat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Pria 39 tahun itu dibekuk personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, pada Kamis 7 Oktober 2021, malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Jumlah barang bukti yang diamankan dari Ewin tidak tanggung-tanggung, sebanyak 1,172 Kg atau 1.172,8 gram.
Halaman Selanjutnya..
Kapolres Turun Langsung Geledah Kamar Gembong Narkoba
Kapolres Turun Langsung Geledah Kamar Gembong Narkoba
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, kepada BENTENG TIMES, Minggu (10/10/2021) mengatakan, kegiatan tersangka yang menyambi sebagai bandar narkoba itu diketahui berdasarkan informasi masyarakat.
Dari informasi masyarakat itu diketahui akan ada transaksi narkotika dalam salah satu rumah, di Dusun II, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Lalu, Kaurbin Ops, Unit I dan II Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Alwinsyah alias Ewin, pada Kamis 7 Oktober 2021, malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, dari kantong celana sebelah kiri tersangka terdapat barang bukti diduga narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik klip transparan dengan berat kotor 41,05 gram.
Atas penemuan barang bukti itu, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Jalan Alpokat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Saat melakukan pengembangan ke kediaman tersangka itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi turun langsung melakukan penggeledahan. Kepala lingkungan setempat juga turut serta menyaksikan penggeledahan kediaman Ewin. Seisi rumah berdinding papan itu digeledah petugas.
Baca: Aipda Hasmion Milala Tewas Usai Menangkap Terduga Gembong Narkoba
Baca: Institusi Polri Tercoreng! Oknum Polisi di Tanjungbalai Diringkus, Barang Bukti 2 Kg Sabu
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kotor 1.131,75 gram dari kamar tersangka. Setelah dipertanyakan, Alwinsyah alias Ewin mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut benar miliknya.
Atas pengakuan itu, tersangka berikut seluruh barang bukti langsung diboyong ke Polres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut.
Halaman Selanjutnya..
Daftar Barang Bukti dari Dua Lokasi Berbeda
Daftar Barang Bukti dari Dua Lokasi Berbeda
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu AD Panjaitan mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka sesuai dengan lokasinya.
Dari lokasi awal, di Dusun II, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, pihaknya mengamankan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 41,05 gram, 1 unit sepeda motor merk Vario warna merah, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam.
Lalu dari lokasi kedua, dari Jalan Alpokat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, ditemukan 1 bungkus kemasan merk Guan Yin Wang berisi sabu 944,80 gram.
Baca: Lima Anggota DPRD Labura Terjaring Razia Saat Dugem, Tes Urine Positif Narkoba
Baca: Kaki Tangan Gembong Narkoba ‘Man Batak’ Didor
Kemudian, ada lagi 1 bungkus kertas warna coklat berisi 3 bungkusan isinya sabu dengan berat 180,05 gram, 1 plastik transparan berisi sabu seberat 6,90 gram, dan 1 unit timbangan digital. Jumlah keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka adalah sebanyak 1.172,8 gram.