Tanjungbalai Darurat Narkoba, dari Polisi Hingga Ibu Rumah Tangga Terpapar Narkotika

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Nova Trisna alias Rina, warga Jalan DI Panjaitan, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, diringkus polisi atas kasus narkoba, Selasa (5/10/2021) malam.

Dijual Mulai dari Rp250 Juta Hingga Rp1 Miliar

Setelah sampai, kemudian barang bukti dibawa menuju ke Kantor Polair Tanjungbalai.

Namun di perjalanan, masih menurut Dedi, tersangka Tuharno yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah goni.

“Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra menyimpan sabu itu di lemari penyimpan minyak kapal,” kata Dedi.

Tuharno bersama Khoirudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual. Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya.

Kemudian, dari 6 kilogram sabu itu, dibayar oleh seorang tersangka Tele (DPO), dengan harga Rp250 juta dan dibayarkan ke Waryono. Selanjutnya, 5 kilogram sabu lainnya dijual oleh Waryono kepada Boyot seharga Rp1 miliar.

Sementara, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya 57 kilogram yang dilaporkan kepada Kasat Polair Tanjungbalai.

“Sementara, 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram seharga Rp550 juta,” beber Dedi.

BacaTerlibat Narkoba, Oknum Polisi Dapat ‘Korting’ Hukuman di PN Siantar

BacaDari Mulut Dua Perempuan Ini Terungkap Bandar Sabu Jalan Manggis Tanjungbalai Selatan

Akibat perbuatannya, ke-14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira polisi itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share this: