Tanjungbalai Darurat Narkoba, dari Polisi Hingga Ibu Rumah Tangga Terpapar Narkotika

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Nova Trisna alias Rina, warga Jalan DI Panjaitan, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, diringkus polisi atas kasus narkoba, Selasa (5/10/2021) malam.

IRT Punya Dua Tempat Tinggal

Yang terbaru, ada Nova Trisna alias Rina. Ia yang seharusnya mengurus rumah tangga harus berurusan dengan penegak hukum. Perempuan 36 tahun itu diringkus personel Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, atas kasus narkoba.

Informasi diperoleh BENTENG TIMES, penangkapan terhadap wanita berkulit putih itu bermula dari kecurigaan warga karena dia memiliki dua tempat tinggal berbeda. Rina diketahui beralamat di Jalan DI Panjaitan, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Tapi, di saat yang sama juga memiliki tempat tinggal di Komplek Perumahan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)-I, Jalan Sei Agul, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Kecurigaan itu kemudian diteruskan ke Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu S Tambunan. Lalu, kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M Tanjung menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah mendapat informasi valid, Kanit Reskrim Iptu M Tanjung membawa serta kepala lingkungan (kepling) setempat untuk melakukan penggerebekan terhadap rumah Rina di Rusunawa I, Jalan Sei Agul, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, pada Selasa 5 Oktober 2021, malamsekitar pukul 21.00 WIB.

BacaInstitusi Polri Tercoreng! Oknum Polisi di Tanjungbalai Diringkus, Barang Bukti 2 Kg Sabu

Baca75 Kg Sabu Tak Bertuan Diamankan BNN dari Jalan Sriwijaya Tanjungbalai

Saat dilakukan pengerebekan, petugas mendapati Rina sedang duduk di lantai. Dan, di depan Rina ditemukan tujuh bungkusan plastik klip kecil transparan berisi sabu. Selain narkotika, polisi juga turut menyita barang bukti lainnya, seperti handphone android merk Vivo, 2 buah mancis, 1 bal plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet plastik (sebagai sendok), 1 buah kaca pirex, 1 set bong alat hisap sabu.

Halaman Selanjutnya..

Ancaman Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara

Share this: