Pemuda asal Hamparan Perak Gagal Transaksi Narkoba di Stabat

Share this:
BMG
Dian Pratama Putra, warga Pasar Umum Km 32 Tandem Hulu 1, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, diamankan di Mapolsek Stabat, atas kasus narkoba.

LANGKAT, BENTENGTIMES.com– Dian Pratama Putra alias Dian, seorang pemuda asal Pasar Umum Km 32 Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang diamankan Polsek Stabat.

Pemuda 33 tahun itu diringkus dari sebuah gudang terletak di Jalan Amal, Lingkungan IV, Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Langkat.

Dari tangan Dian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,93 gram, satu bong, mancis dengan jarum sebagai alat untuk membakar.

Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, Minggu (3/10/2021), menuturkan, personel Opsnal Polsek Stabat, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat jika di dalam gudang yang terletak di Jalan Amal, Lingkungan IV, Kelurahan Paya Mabar, itu sering dijadikan tempat transaksi jual narkotika jenis sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

BacaBus Putra Pelangi Disetop di Besitang, Ditemukan Koper Berisi 23,5 Kg Ganja

BacaInstitusi Polri Tercoreng! Oknum Polisi di Tanjungbalai Diringkus, Barang Bukti 2 Kg Sabu

Lalu, Kanit Reskrim Ipda Hermawan berserta anggota melakukan penyelidikan. Kemudian, personel langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara). Tiba di lokasi, personel melihat dua orang laki-laki, satu berhasil ditangkap sementara satu lagi melarikan diri.

Share this: