Benteng Times

Mulanya Cuma 4 Am, Ternyata Ada Stok Ganja 25 Kg di Rumah

Tersangka kepemilikan narkoba jenis ganja inisial S tampak duduk di lantai depan meja saat Kapolres AKBP Deni Kurniawan menggelar konferensi pers, di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (21/9/2021).

LABUHANBATU, BENTENGTIMES.comPolres Labuhanbatu mengungkap peredaran narkoba jenis ganja. Barang bukti ditemukan tidak tanggung-tanggung, 15 kg daun ganja kering. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang tersangka inisial S (39), warga Jalan Siringoringo, Rantauprapat.

Menurut informasi diperoleh BENTENG TIMES, pengungkapan ini berawal saat petugas menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan mengamankan ganja seberat 4 am. Lalu, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti daun ganja berukuran besar, dengan berat bruto 1.050 gram.

Oleh personel Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Baru Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Di tempat itu, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 23 bungkus daun ganja seberat 23.000 gram bruto yang disimpan dalam karung putih.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, kasus itu merupakan pengembangan dari tersangka Y ke bandarnya berinisial G, di Jalan Pekan Lama, Rantau Utara, Rantauprapat.

BacaSuami Jalani Hukuman, Istri Lanjutkan Warisan Bisnis Narkoba

BacaTergiur Upah Rp21 Juta, Pria Ini Nekat Selundupkan 30 Kg Ganja di Medan

Saat penggeledahan di rumah tersangka G, yang disaksikan kepala lingkungan, tersangka G sudah melarikan diri.

“Kita berhasil menemukan 1 bal bungkus plastik berisi ganja berat bruto 1,050 gram,” kata Deni, saat menggelar konferensi pers, pada Selasa (21/9/2021) siang.

Halaman Selanjutnya..

Banyak Orang Cerai Karena Narkoba, Kuburan Menunggu, Sudahlah..!

Banyak Orang Cerai Karena Narkoba, Kuburan Menunggu, Sudahlah..!

Dari pengungkapan itu, Polres Labuhanbatu mengamankan seorang tersangka inisial S dan menyita barang bukti ganja seberat 25,1 kg.

Dalam kasus ini, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 subs 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, kapolres mengimbau masyarakat agar tidak sampai terlibat jaringan narkoba dan penyalahgunaannya.

BacaDitangkap Bersama Ayah Kasus Edar Ganja, Atok Ini Masih Bisa Senyam-Senyum

Baca11 Polisi di Sumut Terlibat Jaringan Narkoba, Ratusan Kg Sabu, Ekstasi, Ganja dan Senjata Disita

Menurut Deni, penyalahgunaan narkoba berdampak tidak baik terhadap kesehatan, sosial, ekonomi, dan rumah tangga.

“Sudah banyak yang cerai karena narkoba, penjara, rumah sakit. Dan, kuburan setiap saat menunggu,” kata Deni mengingatkan.

Exit mobile version