Pelarian Bandar Narkoba MS Berakhir Sudah, Dipaksa Turun dari Becak di Tebing Tinggi

Share this:
BMG
Bandar narkoba inisial MS diamankan Polres Tebing Tinggi, dari Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi, Selasa (14/9/2021).

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Perburuan polisi terhadap seorang bandar narkoba inisial MS akhirnya membuahkan hasil. Pemuda 28 tahun itu diringkus dari atas becak bermotor saat melintas di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi.

Dari informasi dihimpun, petugas semula melakukan penggeledahan di sebuah rumah, Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Melihat kedatangan petugas, MS yang kala itu sedang berada di dapur langsung melarikan diri melalui pintu depan rumah. Petugas pun sempat melakukan pengejaran, namun tidak berhasil.

Dari rumah tersebut, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sendok (skop), dan 1unit handphone merk Oppo ditemukan di atas lantai dapur.

BacaMembongkar Praktik Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika Raya, Ada MS dan YS

BacaBandar Narkoba Jaringan ‘LP Langkat’ di Tanjungbalai, Diringkus

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku, berjarak sekitar 50 meter dari rumah pertama. Dari kamar tidur pelaku, petugas menemukan 8 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 100 buah plastik klip transparan kosong dari balik kasur.

Sementara, petugas lain yang turut melakukan pengejaran berhasil menemukan pelaku MS sedang di atas angkutan becak bermotor di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi.

Kepada petugas, MS mengakui bahwa semua barang bukti yang diamankan polisi benar miliknya.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke Markas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BacaPenemuan Barang Tak Bertuan di Lapas Narkotika Raya: Apa Mungkin Jatuh dari Langit?

BacaPenangkapan Bandar Narkoba di Tanjungbalai, Dikenal dengan Nama Bensin, Lihat Barang Bukti Miliknya!

Dalam kasus itu, sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 9 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu 9,10 gram dan berat bersih 6,42 gram, 1 buah sendok sabu (skop), 100 buah plastik klip transparan kosong, dan 1 unit HP.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Sabtu (18/9/2021), mengatakan MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji Mapolres Tebing Tinggi.

Share this: