Tergiur Upah Rp21 Juta, Pria Ini Nekat Selundupkan 30 Kg Ganja di Medan

Share this:
BMG
Gosari Pulungan, diamankan di bawah fly over yang berada di dekat pintu tol Belmera arah Belawan, Minggu (12/9/2021). Dari dalam mobil yang dikemudikan Gosari, polisi menemukan 30 ganja.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Bayangan Gosari Pulungan akan mendapat uang kontan sebesar Rp21 juta tinggal angan-angan. Kini, dia harus berhadapan dengan hukum karena pekerjaan instan yang dia lakoni terbongkar.

Mobil yang dikendarai Gosari dihentikan petugas Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) saat melaju di kawasan Tol Belmera, tepatnya di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Minggu (12/9/2021). Lalu, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan paket berisi 30 kg ganja dari dalam mobilnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima petugas terkait penyelundupan ganja menuju Kota Medan. Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian di kawasan Tol Belmera, tepatnya di Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan.

“Tersangka diamankan di bawah fly over yang berada di dekat pintu tol Belmera arah Belawan,” ungkap Hadi Wahyudi, Minggu (9/12/2021).

Dari dalam mobil Gosari, petugas menemukan 30 kg ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning. Ganja itu disimpan dalam karung goni.

BacaTerlibat Penyelundupan Ganja, Tiga Pemuda Asal Percut Sei Tuan Ditangkap di Tapanuli Utara

BacaModus Baru Penyelundupan Ganja, Dibungkus Asam Gelugur, Dikirim Via JNE

Dari keterangan Gosari, barang bukti ganja 30 kg itu diperoleh dari seorang bandar berinisial A, warga Blangkejeren, Aceh.

Kepada petugas, tersangka Gosari nekat menyelundupkan ganja karena tergiur untung besar. Dia dijanjikan memperoleh upah sebesar Rp21 juta jika berhasil menyelundupkan narkoba itu.

“Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolda Sumut,” ungkap Hadi.

Baca11 Polisi di Sumut Terlibat Jaringan Narkoba, Ratusan Kg Sabu, Ekstasi, Ganja dan Senjata Disita

BacaBawa Ganja 217 Kg, 4 Warga Aceh Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya, Gosari Pulungan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Share this: